Senin, 03 Januari 2022 - 18:48 WIB
Artikel.news, Magelang - Seorang pria tua berumur 56 tahun memaksa seorang santriawati yang masih berusia 11 tahun untuk berhubungan badan.
Pelaku yang berinisial NR itu telah menyetubuhi santriwati tersebut sebanyak 4 kali.
NR sehari-hari berdagang sebagai penjual mie di samping pondok pesantren tempat korban menimba ilmu di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober, dan November 2021.
Diilansir dari Tribunpekanbaru.com, Senin (3/1/2021), Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan membenarkan kasus ini.
Ia mengemukakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Magelang
"Adapun, pelaku merupakan NR (56) warga Kabupaten Magelang yang berdagang makanan di samping pondok pesantren," ungkap AKP M Alfan.
"Sedangkan, korban merupakan santriwati di sana yang berusia masih di bawah umur (11)," tambahnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, adalah memancing korban datang ke rumahnya untuk membuat mi pada malam hari.
Kemudian, saat korban membuat mi, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan tersangka memaksa persetubuhan dengan korban.
Pelaku tak menghiraukan korban yang merintih dan menolak persetubuhan itu terjadi. Namun apa daya, korban kalah tenaga dalam mempertahankan kehormatannya.
Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orang tua korban.
"Terjadi sebanyak 4 kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021," ujarnya.
Atas tindakan itu, pelaku dikenai pasal dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya ini, NR terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |