Kamis, 30 Desember 2021 - 19:35 WIB
Rekaman CCTV aksi pencurian di kos-kosan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Artikel.news, Makassar -- Pelaku pencurian di salah satu kos di daerah Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh polisi.
Pelaku pencurian itu bernama Andri alias Indri. Pria 43 tahun itu ditangkap di Jalan Deppasawi Dalam, Kota Makassar.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasar pada laporan polisi di TKP Kecamatan Tamalanrea.
Dari laporan itu, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di dekat lokasi kejadian. Alhasil, pelaku pun berhasil diamankan.
"Dari laporan yang diterima bahwa telah terjadi pencurian di kos-kosan di daerah Tamalanrea, maka kami dari tim Jatanras melakukan penyelidikan dan dari hasil pemeriksaan CCTV itu dikembangkan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku berinisial IN," kata Ipda Nasrullah, dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Dia menjelaskan, bahwa pelaku yang sudah diamankan tercatat sudah kerap beraksi dengan masuk ke rumah kos untuk mencuri. Dari laporan polisi yang diterima, ternyata pelaku sudah berhasil mencuri delapan hp dalam aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan IN ini telah kerap beraksi dengan memasuki rumah kos-kosan dan berhasil mengambil sebanyak delapan HP disetiap aksinya," ujar Ipda Nasrullah.
Adapun hasil interogasi, lanjut Ipda Nasrullah, barang hasil curian berupa handphone tersebut yang kemudian pelaku jual dengan harga sangat murah.
"Hasil curiannya itu dijual pelaku ke beberapa tempat yaitu dengan harga yang cukup murah," ujarnya.
Selain itu, Nasrullah menyebut, jika pelaku Indri sebenarnya sudah pernah ditahan empat tahun yang lalu atas kasus yang sama.
"Memang pelaku adalah residivis pernah diamankan sekitar empat tahun lalu dengan kasus yang sama," ungkap Ipda Nasrullah.
Atas perbuatannya, pelaku Andri Alias Indri kini diserahkan ke Polsek Tamalanrea beserta barang bukti baju yang digunakan dan HP yang dicuri di kos-kosan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |