Selasa, 16 November 2021 - 18:02 WIB
Rapat Paripurna DPRD Makassar dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik, berlangsung pada Selasa (16/11/2021), di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.
Artikel.news, Makassar - Rapat Paripurna DPRD Makassar dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik, berlangsung pada Selasa (16/11/2021), di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.
Penjelasan terkait ranperda tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile.
Andi Suhada mengatakan, tujuan dan maksud dibentuknya ranperda ini yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.
Dirinya juga menyampaikan, hal ini akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.
"Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD," ujar politisi PDIP ini.
Lebih lanjut, Andi Suhada menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama Pemerintah Kota Makassar demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.
"Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah kota makassar dapat memberi kontribusi dalam pembangunan kota makasaar", tutupnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |