Ahad, 14 November 2021 - 22:27 WIB
Artikel.news, Jakarta - Puluhan kapal asing yang disita TNI Angkatan Laut mengaku membayar uang sebesar 300.000 dolar AS atau sekitar Rp4,2 miliar kepada perwira TNI AL, menurut laporan Reuters, Minggu (14/11/2021).
Uang transfer itu diberikan kepada perwira TNI AL agar kapal asing itu dibebaskan usai berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
Laporan Reuters menyebutkan, selusin sumber termasuk dari pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat pembayaran secara tunai kepada perwira TNI AL atau melalui transfer bank ke perantara.
Reuters sendiri tidak dapat mengkonfirmasi secara independen bahwa pembayaran itu dilakukan kepada perwira TNI AL atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran tersebut.
Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri.
Laksamana Muda TNI AL Arsyad Abdullah menanggapi pertanyaan Reuters dengan menyebutkan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada TNI AL dan juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.
"Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata Abdullah, dikutip dari Pikiran Rakyat, Minggu (14/11).
Dia menyebutkan dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari jalur pelayaran atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar.
Abdullah menekankan, semua penahanan kapal asing itu sesuai dengan hukum Indonesia, kata Abdullah.
Selat Singapura adalah salah satu jalur air tersibuk di dunia yang dipenuhi kapal-kapal selama berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura.
TNI AL mengatakan daerah ini berada di dalam perairan teritorialnya dan bermaksud untuk menindak lebih keras kapal-kapal yang berlabuh di perairan itu tanpa izin.
Sementara Juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura menolak berkomentar terkait pembayaran uang kepada perwira TNI AL tersebut.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |