Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:11 WIB
Artikel.news, Serang - Ada-ada saja ulah seorang kepala desa (kades) di Serang, Banten. Pria berinisial YS ini nekad melakukan korupsi dana desa demi menikah dua orang perempuan sekaligus dan menggandakan uang secara gaib.
Alhasil, dia pun ditangkap polisi lantaran korupsi dana desa lebih dari Rp500 juta.
"Tersangkanya merupakan mantan kepala desa. Setelah kita dalami, uang kejahatan itu dia salurkan untuk kawin cerai-kawin cerai kepada wanita lain," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat rilis kasus di Polres Serang, yang dilansir dari Detik.com, Jumat (22/10/2021).
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang secara gaib. Terhitung, jumlah dana desa yang digunakan untuk kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp150 juta.
"Tersangka juga tergiur investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal karena berbau mistis. Dia percaya uang yang digunakan tersebut bisa mendatangkan kekayaan dalam waktu dekat," ungkap AKBP Shinto.
Adapun modus operandinya yaitu YS memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Namun setelah uangnya ditarik, dana tersebut tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan yang seharusnya.
Karena perbuatannya itu, YS lantas diciduk di wilayah Kota Serang pada Sabtu (16/10) sekira pukul 19.00 WIB. Dia diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Tipikor.
Atas perbuatannya itu, YS terancam hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |