Jumat, 17 September 2021 - 15:59 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 di Hotel Grandtown Makassar, Jumat (17/9/2021).
Artikel.news, Makassar -- Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 di Hotel Grandtown Makassar, Jumat (17/9/2021).
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Sekertaris Kesehatan Indonesia Raya, Babrah Kamal dan H. Rasul Muslimin serta diikuti puluhan peserta dari unsur masyarakat daerah pemilihan (dapil) IV, Panakkukang-Manggala.
Kasrudi menjelaskan perda ini lahir pada tahun 2009 tentang pentingnya sosialisasi perda tentang pelayanan kesehatan, agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya.
"Akses pelayanan kesehatan masyarakat sangat penting terlebih pada masa pandemi seperti ini," tutur Kasrudi.
Namun, Legislator partai Gerindra ini mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2009 telah kembali direvisi. Pasalnya pada isi perda ini sudah ada aturan-aturan yang mestinya sudah diperbaharui.
"Dengan kondisi sekarang, mestinya perda ini telah direvisi apalagi sekarang ini berada pada masa pandemi," jelasnya.
Kasrudi juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan agar masyarakat terjaga dari pandemi covid-19 ini. Dan paling penting Makassar keluar dari zona orange agar perekonomian lekas pulih.
Selaku narasumber H Rasul Muslimin menjelaskan mekanisme pelayanan kesehatan diawali pemeriksaan di tingkat Puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD bagi pasien yang mendapatkan penangnan serius sesuai aturan Perda Nomor 7 tahun 2009.
"Mekanismenya pemeriksaan di Puskesmas dulu. Kalau dianggap butuh penangnan serius maka Puskesmas akan merujuk ke RSUD. Di Puskesmas kita sekarang sudah ada dokter spesialis jadi tidak mesti langsung ke rumah sakit, apalagi kalau sakit-sakit biasa saja,” jelasnya
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |