Rabu, 15 September 2021 - 20:42 WIB
Artikel.news, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Para pegawai itu bukan lagi menjadi bagian dari KPK per 30 September 2021.
Salah satu pegawai KPK yang diberhentikan itu adalah penyidik senior Novel Baswedan. Atas jasa dan dedikasi Novel dan kawan-kawan selama mengabdi di KPK, Pimpinan KPK pun memberikan apresiasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan apresiasi kepada Novel Baswedan Cs atas jasanya selama berkarier di lembaga anti rasuah tersebut.
"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan," kata Alexander, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021), yang dilansir dari Viva.co.id.
Mantan hakim Tipikor ini mengatakan, semua orang yang di berhentikan itu sudah bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia bertahun-tahun. Mereka semua pantas mendapatkan apresiasi tertinggi dari para pimpinan KPK.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal saleh dan jasa bagi bangsa dan negara," ujarnya.
Alex meminta agar sikap antikorupsi mereka semua tidak pudar. Dia berharap mereka semua tetap menjadi rekan KPK dalam memberantas rasuah di Indonesia ke depannya.
"Kami percaya pegawai KPK yang sudah di berhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas," kata Alex.
Diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan diberhentikan dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai 30 September 2021.
KPK sebelumnya menyatakan para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Namun, ternyata pemberhentian itu dipercepat ke 30 September 2021.
Alexander menyampaikan 56 pegawai itu enam di antaranya adalah pegawai yang sudah diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. Namun, enam pegawai itu tak mengikutinya.
"Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ungkapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |