Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:50 WIB
Artikel.news, Makassar -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar rapat paripurna tentang Ranpenda Perusahaan Umum Pasar Makassar Raya, Rabu, (4/8/2021).
Pada rapat paripurna ini 9 Fraksi menyetujui Rapenda Perusahaan Umum Pasar Makassar Raya sebagai Peraturan Daerah baru Kota Makassar. Sebanyak sembilan fraksi yang menyetujui diantaranya fraksi NasDem, Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Rudianto Lallo, didampingi Wakil Ketua I Adi Rasyid Ali, Wakil Ketua II Andi Suhada Sapaille, dan Wakil ketua III Andi Nurhaldin NH.
Penyampaian pandangan ini sesuai dengan agenda penetapan Perusahaan Pasar Makassar Raya sebagai Peraturan Daerah baru Kota Makassar yang bertujuan memberikan manfaat dan perkembangan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatan pelayanan umum dalam jasa dan sarana dibidang pasar serta menjaga keasliaan dan kearifan lokal pasar.
Fraksi Partai Gerindra, Kasrudi menyatakan bahwa mendukung sepenuhnya Rapenda ini sesuai dengan arahan dan evaluasi yang telah dipertimbangkan, menyetujui Pasar Makassar Raya menjadi peraturan daerah baru Kota Makassar.
"Pandangan dari Gerindra, berharap dengan adanya Pasar Makassar Raya ini dapat menjadi landasan hukum pasar tradisional dan menjaga kearifan lokal". Kata Kasrudi, Rabu (4/8/2021).
Jubir Fraksi Golkar, Andi Suharmika, menyampaikan hal yang sama bahwa menyetujui Rapenda Pasar Makassar Raya dijadikan Peraturan Daerah, dengan menimbang beberapa hal.
"Keputusan akhir ialah setuju dengan rancangan praturan daerah ini untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Makassar, Golkar mengajak kepada seluruhh jajaran, perusahaan daerah agar perda ini dimanfaatkan dengan baik untuk mendapatkan defident dan pembangunan kota Makassar," katanya.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |