Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik. Sebanyak 78 penyelidik dan 112 penyidik mengucapkan sumpah baik daring maupun langsung dari Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Artikel.news, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik. Sebanyak 78 penyelidik dan 112 penyidik mengucapkan sumpah baik daring maupun langsung dari Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Pengukuhan dilakukan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dan disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah ini merupakan konsekuensi peralihan status pegawai KPK yang kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Firli Bahuri dalam sambutannya berharap agar peralihan status menjadi ASN tak menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif," ujar Firli dalam siaran pers, dilansir dari Liputan6.com, Selasa (3/8/2021).
Penyelidik dan penyidik KPK yang mengikuti upacara secara langsung dari Aula Gedung Juang sebanyak 50 orang, sementara 140 lainnya mengikui secara daring.
Menurut Firli, para penyelidik dan penyidik memiliki peranan penting dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi," kata Firli.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |