Kamis, 10 Juni 2021 - 17:06 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihadirkab sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto, Kamis (10/6/2021).
Artikel.news - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihadirkab sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto, Kamis (10/6/2021).
Sidang ke empat ini digelar di ruangan Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar. Sedangkan Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya, Jakarta.
Salam persidangan, Nurdin mengaku mengenal Agung Sucipto sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Begitu pun dengan tersangka Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti.
Menurut Nurdin, Anggung, sapaan Agung Sucipto, pernah memberikan uang 150 ribu dolar Singapura. Jika dirupiahkan sebesar Rp1,5 miliar.
Uang itu untuk memenangkan Calon Bupati Bulukumba Tommy Satria. Kata Nurdin, Anggung meminta agar calon usungannya dimenangkan.
"Sebenarnya (dolar) itu untuk Pilkada karena basisnya Pak Anggung di sana. Kita sudah sepakat mengusung seorang calon di sana. Tiba-tiba Anggung datang bawa uang itu," ungkap Nurdin, dilansir dari SuaraSulsel.id.
Ia mengaku uang itu digunakan untuk membayar saksi, baju partai, dan alat peraga lainnya. Anggung menyampaikan bahwa saat itu mereka mendukung Tommy Satria.
"Beliau (Anggung) udah menyampaikan bahwa kami siap dukung. Jadi uang itu bukan untuk pribadi saya, tapi untuk pilkada Bulukumba," bebernya.
Ia mengaku tak pernah ada pembahasan secara spesifik soal proyek ketika bertemu dengan Agung Sucipto. Bahkan ketika masih menjabat Bupati Bantaeng, Anggung tidak pernah meminta paket proyek.
"Kalau kami ketemu, kita tidak pernah bahas proyek. Hanya perkembangan Sulsel, politik, karena beliau juga salah satu pengurus partai," ujar nurdin.
Pada sidang kali ini, ada tujuh saksi yang dijadwalkan hadir. Namun, hanya lima orang yang hadir, yaitu Raymond Ferdinand Halim, Petrus Yalim, Andi Gunawan, Siti Abidah Rahman, dan Nurdin Abdullah, yang hadir secara virtual dari Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara Agung Sucipto hadir secara virtual daru Lapas Klas I Makassar, dengan didampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu M. Nursal, Danny Kaylimang, dan Ardianto.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |