Selasa, 08 Juni 2021 - 22:56 WIB
Artikel.news, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi tersangka kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, tiba-tiba meralat pernyataannya terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Padahal, Rabu (9/6/2021) besok, Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta.
Stepanus Robin mengaku jika tak ada orang lain dalam kasus yang menjeratnya. Dia menepis adanya pemberian uang dari Azis Syamsuddin terkait kasus di komisi antirasuah.
"Intinya perbuatan saya bersama dengan Maskur (pengacara Maskur Husain) kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/6/2021), dikutip dari Media Indonesia.
Robin meralat mengenai dugaan penerimaan uang dari Azis Syamsuddin terkait kasus Lampung Tengah. Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya, disebutkan Robin juga diduga menerima duit dari kasus lain selain Tanjungbalai.
Dalam perkara Lampung Tengah, Robin bersama Maskur diduga menerima Rp3,15 miliar untuk memantau saksi Aliza Gunado. Robin diduga mendapat Rp600 juta dan Maskur Husain Rp2,55 miliar. Dugaan pemberian itu dibantah oleh Azis Syamsuddin ketika bersaksi di kasus etik Robin.
"Enggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat," kata Robin.
Robin menjadi tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK menetapkan tiga tersangka yakni Robin, Syahrial, dan advokat Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Rabu (9/6/2021) besok. Azis akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh Tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara antas nama Tersangka SRP (Stefanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/6/2021).
Ali menegaskan penyidik telah mengirimkan surat panggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maka itu, Ali berharap politikus partai Golkar itu dapat hadir dan kooperatif.
"Untuk itu kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.
Menurut Ali, keterangan Azis cukup diperlukan oleh penyidik antirasuah. Lantaran, Azis diduga cukup mengetahui peristiwa kasus suap terhadap Robin ini.
"Keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tutup Ali.
Sebelumnya, Azis sempat dipanggil KPK pada Jumat (7/5/2021) lalu. Namun, ia berhalangan hadir dengan mengirimkan surat bahwa tengah berada di luar kota dalam rangka perjalanan dinas.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |