Selasa, 25 Mei 2021 - 13:34 WIB
DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembentukan ranperda terkait ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Artikel.news, Makassar - DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembentukan ranperda terkait ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Rapat digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, dipimpin Ketua Pansus Syamsuddin Raga dan dihadiri beberapa dinas terkait.
Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P, Al Hidayat Samsu menjelaskan bahwa beberapa penjelasan tim naskah akademik, masih ada poin yang belum terakomodir terkait permasalahan pak Ogah yang dianggap sangat mengganggu pengguna jalan.
"Tim naskah akademik diharapkan segera mengakomodir dengan memasukkan dalam ranperda sehingga permasalahan pak ogah bisa diselesaikan,” ujarnya Selasa (25/5/2021).
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hub mengatakan, Perda ini akan merespon keluhan masyarakat dengan berbagai persoalan seperti mengatasi persoalan pak ogah, anjal dan gepeng di Kota Makassar.
"Itukan masih berdebat kusir tanggung jawab satpol kah, tanggung jawab dishub kah atau tanggung jawab dinas sosial itu baru satu," ujarnya.
Menurutnya, belum ada perda yang mengatur terkait penertiban pak ogah dan anak jalanan, sehingga melalui perda ini sudah ada tolak ukur, terarah dan tepat sasaran agar memberi efek jerah berupa sanksi untuk mereka.
"Bagaimana dengan perindestrian jalan yang dimanfatkan kendaraan untuk parkir kemudian bagaimana hak untuk pejalan kaki itukan diatur, bagaimana hak warga negara misalnya dalam suatu kompleks jika ada orang seenaknya membangun menghalangi hak umum orang lain itu diatur, jelasnya.
"Permasalahan yang timbul di masyarakat sampai saat ini tidak ada jawabannya inilah yang diselesaikan dengan perda," tambahnya.
Perda ini kata dia, akan mencakup semua ketertiban dalam berlalu lintas, tartib di lingkungan masyarakat dan ber sosial.
"Semua tertib supaya ada jawabannya, kalau tidak ada ketertiban, ketentraman, bagaimana masyarakat bisa tenang bekerja mencari rejeki. Adanya ketertiban itu jadi penting dan aturan jadi syarat suatu negara yang namanya kota maju," terangnya.
Dengan adanya perda ini, paling tidak dapat menyelesaikan suatu permasalahan yang meresahkan masyarakat.
"Harus maksimal karena penegakkanya jelas makanya saya sampaikan filosofi pembentukan perda ada kepastian hukum supaya ada landasan kita untuk bergerak," tandasnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |