Selasa, 25 Mei 2021 - 13:07 WIB
Artikel.news, Makassar - Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) menekankan kepada pemerintah Kota Makassar untuk menindak tegas THM yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Menurutnya, jangan hanya terkesan menggertak para pengusaha yang melanggar aturan prokes di masa pandemi Covid.
"Jangan kesannya cuma menggertak sehingga mereka patotoai atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan," ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Pencabutan izin usaha Holywings boleh saja, apa lagi pelanggaran sudah berulang kali dilakukan.
"Karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apa lagi sudah berulang," katanya.
Anggota Komisi A lainnya Ray Suryadi Arsyad juga menyayangkan pelanggaran Prokes yang dilakukan Holywings.
Seharusnya para pengusaha perlu menaati surat edaran Wali Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional di masa pandemi yang masih merebak.
"Harusnya itu mereka patuh, itu pertama. kesepakatan ini tidak serta merta keluar, tanpa adanya kajian tertentu terkait tentang bagaimana pembatasan," ujar Ray.
Sebelumnya, Satgas Raika Kota Makassar membubarkan pengunjung THM Holywings karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dengan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 50 persen.
Akibatnya, petugas Raika terpaksa memberi sanksi dengan menyita kursi pada Holywings. Jika kembali tak diindahkan, maka pemilik THM akan diberi surat peringatan sampai pencabutan izin usaha.
Pelanggaran Prokes yang dilakukan Holywings tak hanya sekali dilakukan, di era Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga melakukan hal serupa pada 14 Januari 2021 karena melanggar batas jam malam.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |