Selasa, 25 Mei 2021 - 20:44 WIB
Artikel.news, Jakarta - Di persidangan, saksi bernama Raisha Syarfuan mengaku pernah dihubungi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo. Raisha mengatakan saat itu Edhy konsultasi mengenai kado untuk istrinya.
"Pernah. Satu kali terkait mencari kado ulang tahun istrinya. Jadi waktu itu saya dapat telepon Pak Edhy nanya jam apa yang bagus untuk dibelikan kado istrinya. Seingat saya beberapa merek sudah disebut Pak Edhy, lalu seingat saya disebut beberapa jenis merek. Akhirnya yang dipilih itu Hublot mereknya, type saya nggak hafal, saya ingat strip biru dan rose gold," kata Raisha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/5/2021), dilansir dari Detik.com.
Raisha mengatakan, saat itu Edhy sudah menentukan merek jam. Dia menghubungi toko jam di kawasan Jakarta, harga jam itu sekitar Rp 410 juta.
"Harganya itu seingat saya Rp 400 jutaan. Rp 410 juta atau Rp 420 juta gitu. Tapi kebetulan pembelian jam ada diskon," kata Raisha.
"410 juta rupiah sudah diberi harga diskon apa belum?" tanya jaksa KPK.
"Seingat saya sesudah diskon," jawab Raisha.
Setelah penentuan harga, Edhy, kata Raisha, meminta sekretaris pribadinya Amiril Mukminin untuk mengurus semunya. Setelah itu, Raisha mengaku tidak tahu apakah barang sudah dibayar atau belum.
Namun, Raisha memastikan Edhy sudah menerima barang itu. Sebab, Edhy sudah mengabari Raisha kalau jam tangan sudah diberikan ke istrinya, Iis Rosita Dewi.
"Lalu pak Edhy bilang serahkan Amiril, setelah itu saya kasih nomor Amiril. Setelah itu saya tidak tahu, saya terakhir kontak pak Amiril saat si kurir kewalahan mencari rumah dinas pak Edhy Prabowo," ucapnya.
"Tapi pengiriman jadi?" tanya jaksa.
"Jadi dilakukan, karena saya dapat WA dari pak Edhy kalau barang sudah diterima, dan sudah diserahkan sebagai kado seperti rencana awal," ucap Raisha.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Edhy Prabowo bersama stafsus, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Edhy dkk didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa mengatakan uang suap diterima Edhy dari beberapa tangan anak buahnya.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |