Jumat, 21 Mei 2021 - 19:06 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Artikel.news, Makassar - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti terancam dipecat setelah namanya disebut dalam dakwaan penyuap Gubernur Sulsel, nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. Bahkan, Sari Pudjiastuti kini dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Hal ini dikemukakan Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief. Menurutnya, Plt Gubernur Sulsel telah menonaktifkan untuk sementara waktu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Selanjutnya akan ada Pelaksana harian (Plh) yang akan ditunjuk.
"Berdasarkan pertimbangan bapak Plt Gubernur berdasarkan sidang kode etik, untuk sementara (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa) dinonaktifkan," kata Sulkaf, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (21/5/2021).
Sulkaf mengungkapkan jika Sari Pudjiastuti juga telah mengakui telah menyetorkan uang diduga suap dari kontraktor ke rekening KPK.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Inspektorat untuk sidang kode etik terkait disebutnya sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel diduga menerima uang suap dari kontraktor, khususnya dari Agung Sucipto. Jika terbukti, maka Sari Pudjiastuti bisa saja mendapatkan sanksi berat yakni pemecatan.
"Bisa jadi pemecatan. Tapi kita lihat nanti seperti apa hasilnya (sidang kode etik)," ujar dia.
Adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur sebelum memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.
"Harus ada sidang kode etik dulu. Di situ dilihat sanksinya, apakah berat atau sedang," jelas Sudirman.
Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti disebut dalam dakwaan terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yasri saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/5).
Dalam dakwaan menyebut Nurdin Abdullah memerintahkan Sari Pudjiastuti untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba yang merupakan perusahaan terdakwa Agung Sucipto untuk proyek pembangunan jalan Palampang-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp 15,7 miliar.
Berdasarkan perintah Nurdin Abdullah tersebut, Sari Pudjiastuti melalui bawahannya mencari kesalahan perusahan lain agar PT Cahaya Sepang Bulukumba memenangkan tender proyek tersebut.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |