Jumat, 23 April 2021 - 20:30 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Artikel.news, Makassar - Pemerintah melarang ASN mudik dan cuti menjelang bulan puasa ramadhan dan usai Hari Raya Idulfitri 1442.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 22 April-17 Mei 2021.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, akan memberi sanksi administrasi bagi ASN yang nekad mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Tentunya sanksi yang akan diberikan tidak mungkin sanksi pidana, paling tidak sanksi administrasi, termasuk bisa saja penurunan pangkat atau sejenisnya begitu," ujar Danny di Balai Kota, Jumat (23/4/2021).
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 di Sulsel, setelah idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
"Kalau dilarang mudik menjadi perintah negara, saya dan Ibu Fatma akan pasti mengawal ini ," terang Danny.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |