Kamis, 22 April 2021 - 15:42 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), diduga terlibat kasus korupsi portal elektronik dan isu penjualan Kantor Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Artikel.news, Makassar - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), diduga terlibat kasus korupsi portal elektronik dan isu penjualan Kantor Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Pengadaan security check system di Kantor DPRD kota Makassar dinilai terlalu besar dengan nilai pagu Rp200 juta, sementara untuk harga pasaran jauh di bawah itu.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar ini mengatakan, tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah besar yang dilakukan di bulan Ramadhan.
"Ini adalah fitnah dajjal laknatullah saya, apa yang dituduhkan itu sangat tidak benar," ujarnya, Rabu (21/4/2021).
Ia mengatakan, dirinya paling pertama yang mengkritik adanya security check system itu kepada Sekwan.
"Saya tanyakan ke pak sekwan ada apa itu kok ada parkir bayar. pak Sekwan bilang itu bukan parkir berbayar itu hanya security di sistem palang pintu pengamanan untuk menjaga. Itu program pak sekwan yang dilakukan untuk mensterilkan lingkungan kantor DPRD, untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," terangnya.
"Pak Sekwan sendiri mengatakan tidak benar pak ARS ada di situ. Itu program pak Sekwan yang dilakukan untuk mensterilkan lingkungan kantor DPRD untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," terang ARA.
Terkait adanya persengkokolan penjualan Kantor Lurah Pandang, ARA kembali membantah tuduhan tersebut.
"Termasuk kelurahan Pandang yang dikatakan ada persengkokolan atau dikaitkan diperjual belikan, dimana diperjual belikan? orang lurah kantornya masih di sana gak ada diperjual belikan," tegasnya.
ARA mencurigai, adanya serangan politik yang ditujukan kepadanya melalui media.
"Jadi memang ada yang tidak tahu persoalan ini tiba tiba memberitakan yang tidak benar. Patut diduga hanya dijadikan alat untuk serangan politik, dan media seperti ini bisa merusak citra pers di masyarakat," jelas ARA.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC Demokrat ini mengambil jalur hukum atas pencemaran nama baik.
"Selama ini saya melihat apa-apa saja pemberitaan tentang saya secara pribadi, sebagai anggota dewan tentu ini saya sikapi," kata ARA.
"Sekarang saya sudah serahkan ke tim hukum saya untuk mengambil langkah-langkah hukum. Berita selama ini buat saya lucu gak nyambung dan fitnah di bulan Ramadhan," sambungnya.
ARA menilai, berita yang ditujukan kepadanya sangat tendensius, terkait keterlibatanya dalam beberapa proyek tanpa meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.
"Untuk itu kami beranggapan bahwa berita yang ditayangkan oleh sejumlah media yang dimaksud diduga telah menyalahgunakan, menyalahi kaidah jurnalistik," tegasnya.
"Saya menekankan tentang apa yang saya pahami kode etik jurnalistik, dimana dalam proses penulisan berita yang berhubungan dengan nama baik saya itu perlu adanya konfirmasi," jelas ARA.
Olehnya itu, ia mengambil jalur hukum atas pemberitaan dan komentar yang diduga mengandung unsur fitnah dan hoaks tersebut.
"Saya gak pernah mundur, saya petarung, karena saya harus klarifikasi tuduhan soal portal parkir yang di depan DPRD Makassar dan dugaan penjualan kantor lurah itu sangat tidak benar," tegas ARA.
Tim kuasa hukum ARA kini telah melaporkan kasus ini kepada Mapolda Sulsel terkait penyebaran berita hoax, media yang memberitakan dan melakukan somasi terbuka.
Ketua Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Sulsel, Andi Arfan Sahabuddin mengatakan, pihaknya melakukan langkah hukum dengan memasukkan laporan aduan langsung ke Reskrim Khusus Polda Sulsel dengan nomor aduan tadi 006/BPPH/PP-Sulsel/IV/2021.
"Tadi kami sudah memasukkan aduan ke Polda Sulsel sisa menunggu 2-3 hari kedepan akan ada pemanggilan untuk dimintai keterangan atau BAP," terangnya di Warkop Ali, Selasa malam (21/4/2021).
Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti hasil postingan berita baik di media-media elektronik, media cetak, online, facebook dan group whatsapp.
"Kami mengadukan beberapa nama yang menyebarkan, mengcopy paste berita-berita yang tidak benar, beberapa nama yang turut serta beropini, berargumen di media tanpa ada bukti atau fakta hukum yang jelas," katanya.
Andi Arfan yakin dan percaya Polda Sulsel akan bertindak secara professional, akuntabel dan transparan dalam proses penyelidikan.
"Segala tuduhan yang dialamatkan ke klien kami adalah tidak benar, sekalipun orang-orang yang telah membuat berita tersebut silahkan laporkan ke pihak yang berwenang bukan dengan cara membuat opini atau menggiring opini di media yang mengarah ke nama baik dan citra klien kami," tegasnya.
BPPH Pemuda Pancasila Sulsel juga meminta kepada media yang memberitakannya serta khalayak ramai yang menyebarluaskan berita.
Merusak nama baik serta citra kliennya.
agar segera meminta maaf secara langsung kepada kliennya atau membuat permohonan maaf dimedia TV Nasional maupun lokal sebanyak tiap hari tayang selama 1 minggu berturut-turut.
"Ini baru langkah awal, jika somasi terbuka ini, tidak diindahkan selama 1x24 jam oleh orang dan media bersangkutan. Kami akan mengambil langkah konkret secara hukum untuk segera merehabilitasi nama baik klien kami," pungkas Arfan.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |