Ahad, 18 April 2021 - 22:33 WIB
Artikel.news, Makassar - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Sulkaf S Latief, menyatakankan jika proyek “Siluman” yang berada di dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Sulsel merupakan ulah dari Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahman yang kini menjadi tersangka dalam kasus Suap dan gratifikasi di KPK.
Edy Rahman ngotot untuk memasukkan kegiatan atau proyek yang tidak tercantum dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) di dinas PUTR. Setidaknya ada empat proyek yang tak tercantum di DPA tapi dipaksakan untuk dikerjakan.
Sulkaf mengatakan, Inspektorat menemukan dokumen penandatangan kontrak kerja dengan pihak ketiga, dimana anggaran proyek tersebut tidak tertuang dalam DPA tahun 2020.
“Kami temukan dokumen kontrak kerja dengan pihak rekanan yang dilakukan Edy Rahmat Sekretaris dinas PUTR, ” Kata Sulkaf, dilansir dari Trotoar.id, Minggu (18/4/2021).
Menurut Sulkaf, pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh OPD untuk tidak membuat kontrak jika anggarannya tidak tertuang dalam DPA
Namun Edy yang dikenal orang dekat dari Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, tetap ngotot membuat pekerjaan di luar dari DPA, sehingga mengakibatkan kontrak kerja proyek tersebut dihentikan.
Salah satu proyek yang dikerjakan di tahun 2020 tapi tidak masuk dalam DPA adalah pembangunan jalan di kawasan Pucak, Maros sepanjang 5,8 kilometer dengan anggaran sebesar Rp38,5 miliar.
Berdasarkan penelusuran di situs lpse.sulselprov.go.id, tender penanganan jalan di Kawasan Pucak di Maros sepanjang 5,8 Kilometer tersebut dimenangkan PT Mulia Trans Marga.
Adapun nilai reverse auction (penawaran berulang) Rp 38,5 miliar. Angka itu dibawa pagu Rp 40,8 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 39,79 miliar.
Berdasarkan penelusuran PT Mulia Trans Marga berkantor di jalan Monginsidi baru Puri Mutiara I nomor 2 Rt 001 RW 006 kecamatan Rappocini Kota Makassar dengan nomor NPWP 03.289.090.7-805.000
Proyek-proyek siluman in bahkan sudah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK).
"Betul, sedang dalam pemeriksaan. Namun kami tidak mungkin membeberkan hasil pemeriksaan," kata Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, Sabtu (17/4/2021).
Beberapa waktu lalu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan jika pihaknya sudah meminta dinas PUTR untuk menghentikan pengerjaan seluruh proyek yang tidak masuk dalam DPA tersebut. Karena jika dilanjutkan tentu akan menimbulkan bermasalah.
Ia juga meminta agar tak ada pembayaran ke rekanan. Kontrak mereka juga harus diputus. Alasannya karena tak sesuai regulasi.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |