Jumat, 16 April 2021 - 22:34 WIB
Artikel.news, Makassar - Di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ditemukan ada proyek tahun anggaran 2020 yang dikerjakan tapi tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pun meminta agar pelaksanaan proyek yang terdiri dari beberapa paket itu dihentikan.
Pengerjaan proyek ini belum rampung di tahun 2020. Makanya pengerjannya terpaksa menyeberang ke tahun 2021.
Dilansir dari Suara.sulsel.id, Jumat (16/4/2021), Andi Sudirman, menyatakan jika proyek itu tidak bisa dilanjutkan karena tentu saja menyalahi aturan.
"Pemutusan kontrak dilakukan karena ada kesalahan teknis, tidak sesuai mekanisme prosedural. Contohnya, tidak ada di DPA kemudian mereka melakukan, jadi harus dihentikan," ujar Sudirman.
Ia pun sudah meminta inspektorat untuk melakukan kajian terhadap proyek tersebut. Agar tak ada masalah lagi di kemudian hari.
Namun, Sudirman enggan membeberkan proyek yang dimaksud dikerjakan tanpa DPA itu. Termasuk soal besaran anggarannya.
Sementara, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, mengaku pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi terpaksa dilakukan karena regulasinya tidak jelas. Itu tidak diatur dalam peraturan Perpres maupun regulasi lainnya.
Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kata Rudy, melakukan pemutusan kontrak berdasarkan regulasi yang sudah diatur, kapan pekerjaan bisa diputuskan kontrak dan kapan pekerjaan tidak diputus kontrak.
Pihaknya sudah melakukan hak dengar pendapat dengan DPRD Sulsel, baru-baru ini. Beberapa rekanan memang mengadu ke Legislator.
"Hak menuntut (rekanan) itu ada, tapi Insyaallah teman-teman KPA melangkah sesuai regulasi. Karena pekerjaan yang diwajibkan diputus kontraknya itu kita putuskan. Kalau tidak, kita berarti melanggar regulasi yang ada," jelas Rudy.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |