Kamis, 25 Desember 2025 - 18:44 WIB
Selebgram Donna Fabiola.(Istimewa)

Artikel.news, Denpasar - Selebgram Donna Fabiola diamankan Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba berskala besar di wilayah Provinsi Bali.
Penangkapan Donna diduga kuat berkaitan dengan rencana peredaran kokain dan MDMA menjelang konser musik elektronik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park.
Dalam pengungkapan tersebut, selebgram yang kerap membagikan gaya hidup glamor itu tidak sendirian.
Selebgram dengan pengikut 30 ribu itu ditangkap bersama 17 orang lainnya yang diduga tergabung dalam jaringan peredaran narkotika.
Dilansir dari Tribun Trends, Kamis (25/12/2025), pihak Bareskrim menyatakan bahwa narkoba yang diamankan sedianya akan diedarkan selama perhelatan DWP yang berlangsung pada 12–14 Desember 2025, dengan target peredaran di kalangan pengunjung acara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 10 Desember 2025 terkait adanya transaksi narkotika di Bali.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk penerapan metode undercover buy untuk menembus jaringan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada Donna Fabiola yang diduga berperan sebagai bandar.
Petugas yang menyamar kemudian berkomunikasi dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi.
Dalam pertemuan pertama di sebuah kafe kawasan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Bali, Donna menyerahkan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram.
Ia bahkan meminta agar barang tersebut diperiksa terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.
Tak berhenti di situ, Donna kembali menyepakati transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total mencapai Rp26 juta.
Transaksi kedua inilah yang akhirnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penangkapan terhadap Donna di area parkir kafe.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan narkotika jenis kokain dan MDMA yang telah dikemas dan siap edar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke rumah Donna di kawasan Denpasar Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan sisa kokain serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
| Laporan | : | Supri |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |