Selasa, 20 Juli 2021 - 22:05 WIB
Kantor Kementerian Agama di Jakarta.
Artikel.news, Jakarta - Hasil investasi pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar 5,4 persen. Hal itu dinilai tak jauh berbeda dibandingkan saat dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali yang membacakan sambutan Menteri Agama Yaqut Cholil dalam webinar secara virtul.
"Secara rata-rata di kisaran 5,4 persen per tahun, jauh dari yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan. Jauh dari yang dijanjikan ketika dilakukan fit and proper test oleh DPR dan ini sudah mulai jadi perhatian DPR, dan BPKH jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaatnya sama dengan Kementerian Agama," kata Nizar dalam webinar secara virtual, dikutip dari Detik.com, Selasa (10/7/2021).
Nizar menambahkan, jika hasil investasi masih sama dengan saat dikelola oleh Kemenag, dinilai telah merugikan jemaah haji yang harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasil investasinya sama saja.
"Jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaatnya sama antara Kementerian Agama dengan BPKH, saya menilai jemaah dirugikan karena harus membiayai operasional lembaga baru," ujarnya.
Dia mengungkap biaya operasional BPKH yang diambilkan dari hasil investasi dana haji dan jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2020 saja biaya operasional BPKH mencapai Rp291,4 miliar.
"Sekarang hasil investasi yang dinikmati jemaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |