Ahad, 25 April 2021 - 14:06 WIB
Artikel.news, Makassar - Pengamat ekonomi dari Indef Enny Sri Hartati, mengatakan, pemerintah harus menindak tegas peredaran rokok elektrik ilegal di Indonesia. Pasalnya, rokok elektrik ilegal ini tidak membayar cukai, sehingga merugikan negara.
Menurut dia, rokok elektrik merupakan salah satu jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dalam terminologi Undang-Undang Cukai. Produk ini dikenakan cukai per 1 Juli 2018.
“Kontribusinya terhadap penerimaan negara tahun 2018 sebesar Rp 80 miliar, kemudian tahun 2019 sebesar Rp 260 miliar dan tahun 2020 mencapai Rp 680 miliar,” ujarnya, dilansir dari Liputan6.com, Minggu (25/4/2021).
Melihat tingginya penerimaan cukai tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menggiatkan penegakan hukum terhadap semua rokok elektrik ilegal. Penindakan tersebut, kata Enny, harus dilakukan dari hulu.
“Mungkin dimulai dari perizinan, bagaimana proses perizinannya dikeluarkan. Bagaimana distribusi dan peredaran izin termasuk pengawasan. Jangan lupa, kalau peredarannya di perkotaan, pengawasan bisa lebih terkontrol sedangkan di daerah akan lebih sulit,” katanya.
Terpisah, General Manager RELX Indonesia Yudhi Saputra, mengaku siap mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan rokok elektrik ilegal. Ada beberapa cara yang dilakukan RELX Indonesia agar masyarakat tidak membeli produk palsu yang pada akhirnya merugikan negara.
“Pertama, kami mencantumkan barcode/kode batang di setiap pod. Pelanggan dapat memindai kode batang tersebut untuk memeriksa keaslian dari produk barang yang mereka beli,” jelas Yudhi.
Kedua, ia juga meminta masyarakat untuk tidak membeli produk RELX di platform e-commerce/situs tidak resmi. “Karena di beberapa marketplace kami sering menemukan produk RELX tanpa pita cukai,” lanjutnya.
Ketiga, RELX akan terus berkomitmen untuk melaporkan pedagang RELX palsu yang menjual produknya di marketplace kepada Pemerintah Indonesia.
“Setiap tahunnya, Kami akan terus berupaya untuk menekan peredaran produk rokok elektrik palsu agar negara tidak dirugikan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Pemerintah melalui diskusi dan sharing knowledge,” tutupnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |