Rabu, 14 Januari 2026 - 12:11 WIB
Kantor pelayanan pajak pratama Bantaeng menerbitkan surat paksa untuk penagihan sanksi adminitrasi pajak kepada warga Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Aswan senilai Rp26,5 juta.

Artikel.news, Makassar - Kantor pelayanan pajak pratama Bantaeng menerbitkan surat paksa untuk penagihan sanksi adminitrasi pajak kepada warga Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Aswan senilai Rp26,5 juta.
Sanksi administrasi diberlakukan karena wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) masa/bulanan 53 bulan.
Nilai sanksi administrasi senilai Rp500 ribu per bulan.
"Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan karena kantor pajak menerapkan standar ganda dalam penerapan aturan sanksi administrasi," ujar Aswan, Rabu (14/1/2026).
Aswan menambahkan, sanksi administrasi timbul karena kantor cabangnya di Maros tidak lagi melaporkan rutin SPT masa ke kantor pajak sejak 2020.
"Saya tidak melaporkan karena pegawai pajak mengatakan pelaporan SPT masa cukup dilakukan di kantor pusat saya di Gowa. Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelas Aswan.
Diakui perusahaannya buka cabang sekitar tahun 2015.
Namun, pada pada tanggal 13 Januari 2026 muncul tagihan dari kantor Pajak Bantaeng senilai Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan Rp1 juta dari kantor pusat di Gowa.
Perlu diketahui, wajib pajak yang beralamat di Gowa masuk dalam wilayah kerja kantor pajak Bantaeng.
"Ini saya maksud standar ganda dalam pelaksanaan aturan.Kantor pajak Maros. Bilang lapor di pusat saja sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga.Mereka tidak mau tahu bahwa tagihan ini muncul karena pegawai mereka sendiri yang memberi informasi keliru," tambahnya.
Sementara tagihan lainnya senilai Rp1 juta untuk sanksi administrasi itu muncul karena wajib pajak saat itu terlambat dalam menyampaikan SPT Masa.
"Waktu itu saya kena Covid, jadi pelaporan terlambat hingga bulan berikutnya. Padahal ada aturan jika wajib pajak terkena bencana dikecualikan untuk dikenakan sanksi administrasi. Aturannya sangat jelas di Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Aswan.
Aturan penghapusan sanksi administrasi itu sekarang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak di Provinsi Sumatera Barat dan Aceh.
"Lagi-lagi kantor pajak melakukan standar ganda dalam menerapkan aturan. Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan, sementara bencana Sumatera dan Aceh bukan bencana nasional wajib pajak dapat penghapusan," jelasnya.
Aswan mengaku sudah diundang ke kantor Pajak Sungguminasa untuk diberi Surat Paksa dari pegawai juru sita.
"Saya menolak tanda tangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil," kata Aswan.
Setelah menolak tanda tangan, Aswan masih diberi kesempatan untuk menyurat agar diberi keringanan angsuran atau penghapusan tagihan.
"Saya diminta buat suat 53 lembar untuk permohonan permintaan keringanan atau penghapusan. Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," kata Aswan.
Ditambahkan, Aswan juga sudah diundang ke kantor wilayah pajak terkait masalah ini namun tetap diminta membayar sanksi administrasi.
"Kantor pajak kewenangannya terpusat di Jakarta jadi kantor wilayah atau kabupaten hanya melaksanakan regulasi tapi tidak punya kewenangan mengubah regulasi," kata Aswan.
Harapan ke DPR dan Menkeu
Aswan akan menyampaikan kasus ini ke Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra dari Kementerian Keuangan agar ke depannya tidak ada lagi sanksi administrasi. Selain itu, DPR juga diharapkan dapat meminta penerapan penghapusan sanksi administrasi juga diterapkan ke korban Covid beberapa tahun lalu.
"Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak.Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda," harap Aswan.
| Laporan | : | Aan |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |