Jumat, 05 Desember 2025 - 18:47 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa

Artikel.news, Jakarta - Komisi IV DPR RI menyimpulkan dan memutuskan delapan poin yang harus segera dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan dalam menyikapi terjadinya bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kedelapan poin itu dibacakan langsung Ketua Komisi IV Siti Hediati Hariadi atau Titiek Soeharto saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan dan jajarannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Kehutanan, Sekjen Kementerian Kehutanan, dan para pejabat eselon I dan II Kementerian Kehutanan.
Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP yang hadir pada rapat tersebut, Agus Ambo Djiwa, mengemukakan bahwa salah satu poin dalam keputusan rapat adalah mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengambil langkah tegas dengan melarang dan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di hutan alam.
"Komisi IV mendesak langkah tegas dari Kementerian Kehutanan untuk melarang dan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di hutan. Ini untuk mengeliminir terjadinya banjir dan longsor di masa mendatang. Kita tidak ingin bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera terulang lagi karena tidak ada langkah konkret untuk mengatasi dan mengantisipasi," jelas Agus, Jumat (5/12/2025).
Mantan Bupati Pasangkayu dua periode ini menambahkan, hal lain dalam keputusan rapat adalah komisi IV Komisi IV akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan sebagai respons terhadap masifnya kasus alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan.
"Dalam waktu dekat komisi IV akan membentuk panja dan segera bekerja. Kita akan fokus pada alih fungsi lahan karena masifnya kasus alih fungsi lahan yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Agus.
Adapun delapan poin kesimpulan/keputusan rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan:
1. Komisi IV mendorong Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola pengelolaan hutan di seluruh Indonesia.
2. Komisi IV mendorong Kementerian Kehutanan untuk melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di daerah-daerah lahan kritis guna memulihkan fungsi ekologis untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
3. Komisi IV mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menindak perusahaan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal (PETI), yang terbukti berkontribusi menyebabkan banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
4. Komisi IV meminta Kementerian Kehutanan untuk dapat menyampaikan dada-data progres pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan kewajiban pemegang penggunaan kawasan hutan.
5. Komisi IV mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengembangkan dan mengadopsi teknologi terbaru sebagai upaya strategis dalam mitigasi bencana hidrometeorologi yang diprediksi akan terjadi di masa mendatang.
6. Komisi IV mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengambil langkah tegas dengan melarang dan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di hutan alam.
7. Komisi IV akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan sebagai respons terhadap masifnya kasus alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan.
8. Komisi IV mendukung dana provisi sumber daya hutan dana reboisasi, dan PNPB sektor kehutanan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk mendukung kegiatan pengurusan dan pengelolaan hutan.
| Laporan | : | Cullank |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |