Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:34 WIB
Anggota DPRD Sulbar yang merupakan Wakil Ketua Komisi II, Hj Jumiaty A Mahmud, tergabung dalam Panja Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penerima Participating Interest (PI) Blok Sebuku.
Artikel.news, Banjarmasin - Anggota DPRD Sulbar yang merupakan Wakil Ketua Komisi II, Hj Jumiaty A Mahmud, tergabung dalam Panja Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penerima Participating Interest (PI) Blok Sebuku.
Hari Rabu (8/10/2025), rombongan Panja melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarmasin, Kalsel, dalam rangka menggali informasi dan berbagi pengalaman pembentukan Perda PI Blok Sebuku oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Rombongan diterima secara resmi oleh perwakilan Pemprov Kalsel bersama jajaran Direksi PT Dangaanak Banua Sebuku (DBS) dan PT Banguna Banua Kalsel, bertempat di ruang Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Rabu (8/10/2025).
Rombongan Panja dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya bersama Ketua Panja Habsi Wahid.
Dalam sambutannya, Munandar Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pembelajaran dari Provinsi Kalsel yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme kelembagaan dalam pengelolaan PI 10 persen.
"Kami ingin memastikan bahwa rancangan Perda yang sedang kami bahas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat," ujarnya.
Sementara Ketua Panja, Habsi Wahid, menyampaikan bahwa selain terkait perubahan Perda, dalam rangkaian kunjungan ini, pihaknya juga ingin memperjelas adanya potensi penerimaan Participating Interest (PI) yang dikelola oleh konsorsium dalam hal ini PT DBS.
"Kami ingin memperjelas masih adakah potensi penerimaan PI untuk masuk ke Sulbar. Selain itu, kami juga ingin mengetahui bagaimana pemanfaatan dana PI ini oleh BUMD Bangun Banua Kalsel," ujar mantan Bupati Mamuju ini.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |