Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:02 WIB
Satreskrim Polresta Bengkulu meringkus DE (48), ayah kandung di Bengkulu yang tega memperkosa anak gadisnya saat sedang sakit.(Foto: Dok. Polresta Bengkulu)
Artikel.news, Bengkulu - Bejat! Itulah kata yang tepat diberikan kepada ayah kandung di Bengkulu yang paksa anak gadisnya berhubungan badan, padahal sang anak dalam kondisi sakit.
Pria berinisial DE (48) itu tega memaksa anak yang masih berusia 14 tahun berhubungan badan saat dalam kondisi lemah di rumah sakit usai operasi.
Tak cukup sekali, DE kembali memaksa anaknya berhubungan badan setelah sampai di rumah hingga dipergoki istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam menjelaskan kronologi peristiwa itu.
Menurut AKP Sujud, aaat melakukan aksi bejatnya pertama kali, anak gadis nya yang saat ini masih duduk di bangku SMP ternyata masih terbujur lemah di ranjang rumah sakit.
Putrinya saat itu usai menjalani operasi usus buntu dan harus dirawat di rumah sakit.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh DE untuk menggauli paksa darah dagingnya tersebut.
Ketika ibu korban sedang pulang ke rumah dan hanya pelaku dan korban yang sedang berada di rumah sakit, saat itulah pelaku pertama kali melakukan perbuatan asusila pada korban.
"Jadi, pertama pelaku ini melakukan aksinya saat korban ini sedang sakit," ungkap AKP Sujud, dikutip dari Tribun Pekanbaru, Sabtu (15/3/2025).
Saat melakukan perbuatannya pertama kali itulah, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban mengadu pada ibunya.
Saat itu korban juga tidak berdaya untuk melawan pelaku, karena korban memang sedang dalam keadaan lemah usai mendapatkan perawatan medis.
Selain itu, ancaman dari pelaku akan membunuh korban apabila melawan atau melapor pada ibunya membuat korban semakin takut.
"Kalau untuk motifnya melakukan hal tersebut hingga saat ini masih kita dalami," kata Sujud.
Sedangkan untuk perbuatan kedua dilakukan di dalam kamar saat pelaku dan korban hanya berdua saja di dalam rumah.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dan ketahuan oleh ibu korban yang baru pulang sedari bekerja," kata Sujud.
Saat masuk ke dalam kamar, ibu korban memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan di dalam kamar.
Saat itu, pelaku tetap berkilah dan tidak mengakui jika dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya, dan berusaha menghindar.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban merasa tidak terima, dan langsung melakukan visum terhadap korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil visum, benar saja ternyata telah terdapat kerusakan pada selaput darah korban, yang diduga merupakan hasil perbuatan ayah korban.
Ibu kandung korban kemudian langsung mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Terduga pelaku DE saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
Pelaku dikenakan pasal 81 tindak pidana persetubuhan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |