Rabu, 12 Februari 2025 - 22:05 WIB
Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Makassar, Rabu (12/2/2025).
Artikel.news, Makassar - Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Makassar, Rabu (12/2/2025).
RDP kali ini terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun telah diatur dalam regulasi sejak 2015.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi A.
Juga hadir sejumlah pelaku usaha serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut Pahlevi, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |