Jumat, 24 Januari 2025 - 00:20 WIB
Selebgram Salsabila Alwani alias Cut Salsa. (Foto: Dokumen Pribadi).
artikel.news, Pekanbaru-- Selebgram asal Pekanbaru, Salsabila Alwani alias Cut Salsa (21), menjalani sidang atas kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu 22 Januari 2025.
Dalam persidangan itu, terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di bawah umur inisial AHM. Kejadian itu terjadi saat tengah berada di Mall SKA Pekanbaru pada 13 Desember 2023 lalu.
Persidangan itu dipimpin langsung Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi menghadirkan tiga saksi, yaitu korban AHM, teman korban berinisial R, dan ibu kandung AHM.
Dalam kesaksiannya, AHM menceritakan kronologi kejadian yang bermula ketika Cut Salsa menyiram air ke arah korban dengan sengaja. Saat AHM membalas, Cut Salsa diduga menyerang secara fisik dengan mencakar, menjambak rambut, dan membuat korban jatuh ke lantai.
"Saat saya keluar dan duduk di area luar, tiba-tiba terdakwa menyiramkan air dari gelas ke arah saya sambil berkata, "Maaf ya, aku sengaja," ungkap AHM di depan majelis hakim.
Korban mengaku membalas tindakan tersebut dengan menyiramkan air dari botol yang dibawanya, namun terdakwa diduga langsung menjambak dan mencakar hingga korban terjatuh.
"Dia sangat brutal, mencakar saya sampai kuku tangannya tertinggal di rambut saya," ungkap AHM.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka fisik dan trauma berat, termasuk kesulitan tidur, ketakutan, dan perundungan di media sosial. Ia menjalani terapi dengan psikolog dan psikiater untuk memulihkan kondisi mentalnya. Insiden tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke polisi, dan kasus ini berlanjut ke proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie juga memanggil ibu kandung korban, Weni, serta Ridho, teman terdakwa yang menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut.
JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Laporan | : | Siti Sani Aisyah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |