• Olahraga
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Tak Mau Bayar Usai Kencan, Pria 29 Tahun Malah Bunuh Perempuan di Kamar Kos Tak Mau Bayar Usai Kencan, Pria 29 Tahun Malah Bunuh Perempuan di Kamar Kos
      Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar Jadi Atensi, Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar Jadi Atensi, Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus
      DPMPTSP Makassar Dukung Kolaborasi Lintas OPD untuk Penataan Bangunan dan Parkir Liar DPMPTSP Makassar Dukung Kolaborasi Lintas OPD untuk Penataan Bangunan dan Parkir Liar
      Dukung Kolaborasi Lintas Sektor, Kepala DPMPTSP Makassar Hadiri Pelantikan Ketua RT dan RW se-Makassar Dukung Kolaborasi Lintas Sektor, Kepala DPMPTSP Makassar Hadiri Pelantikan Ketua RT dan RW se-Makassar
  • Tekno
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan
  • Ekbis
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan
  • Berita Utama
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Hadiri Pendidikan Politik dan Bimtek Golkar Makassar, Munafri Tekankan Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman Hadiri Pendidikan Politik dan Bimtek Golkar Makassar, Munafri Tekankan Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman
      Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah
      Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029 Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029
      Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai
  • Opini
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan
  • Inspirasi
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan
  • Entertain
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan
  • Edukasi
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan
  • Kesehatan
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Berkah Awal Tahun, Majelis Syuhada Parepare Bakal Makmurkan Masjid Baiturrahman H Lawe Barru Sambil Wisata Religi  Berkah Awal Tahun, Majelis Syuhada Parepare Bakal Makmurkan Masjid Baiturrahman H Lawe Barru Sambil Wisata Religi 
      Berkesan Luar Biasa Safari Dakwah Pemkot Parepare, Wali Kota Minta ASN Tularkan Keteladanan Mulai dari Keluarga  Berkesan Luar Biasa Safari Dakwah Pemkot Parepare, Wali Kota Minta ASN Tularkan Keteladanan Mulai dari Keluarga 
      Kapal Kecil Tenggelam di Perairan Pangkep, Camat hingga Bidan Meninggal Dunia Kapal Kecil Tenggelam di Perairan Pangkep, Camat hingga Bidan Meninggal Dunia
      215 Warga Tidak Mampu di Sidrap, Soppeng, Takalar, Wajo, Enrekang dapat Bantuan Pemasangan Listrik dari Pemprov Sulsel 215 Warga Tidak Mampu di Sidrap, Soppeng, Takalar, Wajo, Enrekang dapat Bantuan Pemasangan Listrik dari Pemprov Sulsel
  • Sulbar
    • 2-6 Januari 2026 Berpotensi Banjir Rob di Pesisir Sulbar, BPBD Imbau Tingkatkan Kewaspadaan 2-6 Januari 2026 Berpotensi Banjir Rob di Pesisir Sulbar, BPBD Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
      Lantik 80 Pejabat, Bupati Pasangkayu Sebut Upaya Penyegaran dan Peningkatan Kinerja Lantik 80 Pejabat, Bupati Pasangkayu Sebut Upaya Penyegaran dan Peningkatan Kinerja
      Hindari Penumpukan Antrian, Dinsos Sulbar Fasilitasi Penyaluran BLT bagi Warga Miskin Ekstrem Hindari Penumpukan Antrian, Dinsos Sulbar Fasilitasi Penyaluran BLT bagi Warga Miskin Ekstrem
      Di Perayaan Natal Nasional GMKI, Gubernur Sulbar Ajak Jaga Toleransi dan Tingkatkan Ketaatan Hukum Di Perayaan Natal Nasional GMKI, Gubernur Sulbar Ajak Jaga Toleransi dan Tingkatkan Ketaatan Hukum
  • Foto
    • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
      Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi Usai Dapat Masukan Buya Yahya, Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
      Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan Prevalensi Kusta di Sulbar Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan

Home Not Ekbis

Kendaraan Listrik di Sulsel Tak Perlu Bayar Pajak, Angkutan Orang Dapat Insentif 70 Persen

Supriadi

Jumat, 24 November 2023 - 18:00 WIB


Kendaraan Listrik di Sulsel Tak Perlu Bayar Pajak, Angkutan Orang Dapat Insentif 70 Persen

Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun ini menggratiskan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat yang berlaku November 2023.


Artikel.news, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun ini menggratiskan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat yang berlaku November 2023.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mensosialisasikan Pergub nomor 49 tahun 2023, Jumat (24/11/2023), di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.

Sosialisasi ini dibuka Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad M.Si dan dihadiri Kasubid Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto S.IK, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, pejabat eselon III dan IV Bapenda Sulsel, Asosiasi Dealer Resmi Kendaraan Bermotor Sulsel, dan pimpinan perusahaan angkutan umum orang/barang.

Ia mengatakan, Pergub Sulsel Nomor 49 Tahun 2023 ini menguntungkan masyarakat. Di antaranya adalah melanjutkan kebijakan pemberian insentif pajak berupa pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 70 persen untuk kendaraan umum angkutan orang dan 40 persen untuk kendaraan umum angkutan barang. 

Insentif ini merupakan fasilitas tambahan, karena tarif PKB kendaraan angkutan umum sudah lebih rendah, yaitu hanya sebesar 1 persen, dibandingkan tarif PKB untuk kendaraan pribadi yang sebesar 1,5 persen. Dengan insentif ini, pemilik kendaraan angkutan umum barang hanya membayar PKB sekitar 33 persen  dari tarif normal, sedangkan angkutan umum orang hanya membayar 20 persen. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor riel dan menertibkan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Sulawesi Selatan. 

“Pemberian insentif pajak sesungguhnya adalah pemberian subsidi dari pemerintah kepada masyarakat umum yang menggunakan jasa transportasi publik, bukan kepada pengusaha angkutan umum. Oleh karena itu, pemberian insentif diberikan secara selektif hanya untuk jenis usaha yang benar-benar bergerak di bidang transportasi publik, yang dibuktikan dengan adanya Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum, baik Angkutan Umum Orang, maupun Angkutan Umum Barang,” katanya.

Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pemberian Insentif PKB dan BBNKB sebesar 100% khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dimana tahun lalu insentifnya hanya sebesar 90%. Artinya kendaraan berbasis baterai dibebaskan dari kewajiban membayar PKB dan BBNKB.

Ia menambahkan, nilai jual kendaraan bermotor dan nilai jual alat berat tahun 2023 merupakan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat tahun 2023. Peraturan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 yang diberlakukan di Bulan November ini.

“Sosialisasi ini sangat penting, agar regulasi yang baru ini dipahami dengan baik, bukan hanya bagi pemungut pajak dan instansi yang terlibat dalam pemungutan pajak, namun juga semua pihak yang berkecimpung dalam usaha jual beli kendaraan dan asosiasi usaha angkutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Dasar Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. 

Juga disosialisasikan tentang kewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak dan retribusi Daerah secara non tunai mulai tahun 2024 yang akan datang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Kegiatan ini sangat penting, bukan hanya bagi pelaku usaha transportasi, jual beli kendaraan bermotor dan masyarakat umum, namun yang lebih penting lagi adalah kepada para petugas pajak dan instansi terkait lainnya agar penerapannya dapat berlaku sama pada semua unit pelayanan pajak,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh operator sistem dari 25 samsat di Sulsel. Peserta sosialisasi ini adalah Kasubdit Regident se-Sulsel, Kepala UPT Pendapatan se-Sulsel, opsis, diler kendaraan, asosiasi angkutan, pengusaha jual beli kendaraan, dan pengusaha angkutan.(alim)

  • Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • Kado Akhir Tahun bagi Para Pekerja di Makassar, UMK Naik dari Rp3,88 Menjadi Rp4,14 Juta
  • APBD Sulbar 2025 Dinilai Seimbang dan Normal, Fokus Belanja untuk Kebutuhan Masyarakat
  • BPKPD Sulbar Gandeng Ditlantas dan Perwakilan Dealer Kendaraan se-Sulbar, Bersinergi Tetapkan NJKB 2026
  • Realisasi Belanja Pusat di Sulsel Tembus Rp18 Triliun, Fokus pada Infrastruktur dan Bansos
  • Rp3 Miliar Per Koperasi! Gubernur Sulbar dan Kajati Kawal Penggunaan Dana Koperasi Desa

Laporan:Supriadi
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Not#Ekbis#Kendaraan Listrik#Pajak Kendaraan#PKB#Pemprov Sulsel#Bapenda Sulsel#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans

    Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans

  • Tak Mau Bayar Usai Kencan, Pria 29 Tahun Malah Bunuh Perempuan di Kamar Kos

    Tak Mau Bayar Usai Kencan, Pria 29 Tahun Malah Bunuh Perempuan di Kamar Kos

  • Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar Jadi Atensi, Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus

    Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar Jadi Atensi, Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus

  • DPMPTSP Makassar Dukung Kolaborasi Lintas OPD untuk Penataan Bangunan dan Parkir Liar

    DPMPTSP Makassar Dukung Kolaborasi Lintas OPD untuk Penataan Bangunan dan Parkir Liar

  • 2-6 Januari 2026 Berpotensi Banjir Rob di Pesisir Sulbar, BPBD Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

    2-6 Januari 2026 Berpotensi Banjir Rob di Pesisir Sulbar, BPBD Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

  • Lantik 80 Pejabat, Bupati Pasangkayu Sebut Upaya Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

    Lantik 80 Pejabat, Bupati Pasangkayu Sebut Upaya Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

  • TOPIK

  • POPULAR

      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
    1. 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
    2. Pasar Murah Jelang Nataru di Mamuju, Untuk Stabilisasi Harga Pangan
    3. Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
    4. PAD Naik dari Rp1,6 T Menjadi Rp1,8 T, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
    5. Koperasi Panca Daya Sulbar Resmi Luncurkan Pinjaman Tanpa Potongan untuk ASN
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.