Senin, 17 April 2023 - 22:44 WIB
Artikel.news, Jakarta - Pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut pemerintah berutang lebih dari Rp300 miliar.
Utang itu berasal dari rafaksi atau selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng yang belum dibayarkan pemerintah kepada peritel sejak 2022 lalu.
Aprindo pun telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada 27 Maret 2023 lalu. Isinya yaitu mengadu ada uang lebih dari Rp300 miliar yang belum terbayar dari rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022 lalu, sesuai instruksi Permendag nomor 3 tahun 2022.
Saat itu terjadi lonjakan harga minyak goreng. Pemerintah lalu membuat program minyak goreng curah kemasan sederhana di era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp 300 miliar dari peritel jejaring dan lokal di seluruh wilayah Indonesia," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey dalam keterangan tertulis, yang dilansir dari Kumparan.com, Senin (17/4/2023).
Roy mengatakan, sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Padahal, Aprindo terus melakukan audiensi baik secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kantor Sekretariat Presiden, hingga menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
Aprindo berharap agar Jokowi bisa memberikan solusi atas kepastian pembayaran uang tersebut. Asosiasi ini sedang menginisiasi berbagai opsi atas macetnya pembayaran Rp300 miliar ini, salah satunya akan menghentikan pasokan minyak goreng dari produsen ke ritel-ritel.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum. Pertimbangan ini berdasarkan proses pembayaran atas tagihan dana rafaksi melalui hasil verifikasi surveyor.
"Kementerian Perdagangan sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi surveyor yang akan digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran atas tagihan dana rafaksi dan/atau klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana oleh BPDPKS kepada pelaku usaha," tutur Isy kepada kumparan.
Dalam Permendag Nomor 3 tahun 2022, disebutkan pelaku usaha akan mendapat dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sejumlah selisih HET (Rp 14.000) dan harga keekonomian minyak goreng.
Dengan dicabutnya Permendag Nomor 3 tahun 2022 itu, mutlak pembayaran rafaksi minyak goreng menjadi tidak ada landasan hukumnya.
"Hal tersebut diperlukan dalam rangka menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang," kata Isy.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |