Ahad, 24 April 2022 - 22:28 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin
Artikel.news, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.
Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan beberapa aktivis serta tokoh di bidang kesehatan.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi amar putusan MA yang dikutip dari Era.id, Ahad (24/4/2022).
MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
MA juga menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19.
Sementara dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksaan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," bunyi isi pertimbangan MA.
MA juga menyatakan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan saah satu hak yang bersifat non derigable, atau tudak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.
Karenanya, negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebesan beragama dan beribadah.
"Yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu terkait keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara tanpa syarat. dengan dalih tersebut maka kebijakan kewajiban wajib kartu Vaksin di segala bidang yang hari ini diberlakukan harap di non Fungsikan, karena melanggar aturan dan ketentuan yang lebih tinggi dan hal ini tidak dapat diterima dengan dalih dan argumentasi apapun"
Perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022 oleh majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti.
Tanggapan Joman
Menanggapi putusan MA ini, Ketua Jokowi Mania (JOMAN), Immanuel Ebenezer, memberikan apresiasi dan berharap pemerintah untuk mengikuti putusan tersebut.
“Saya rasa pemerintah harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), dan negara juga harus hadir dalam penyediaan vaksin halal itu sendiri karena ini berkaitan keselamatan warga bangsa. Jadi negara harus benar-benar hadir jangan main-main,” ujarnya, dilansir dari Kabar 24, Ahad (24/4/2022).
Jika memang pemerintah masih mengabaikan putusan tersebut, Noel menduga ada mafia-mafia vaksin yang mencoba untuk menghalangi Pemerintah dengan menyediakan vaksin halal.
“Jika tetap mengabaikan berarti ada mafia vaksin itu. Negara jangan kalah dong dengan mafia vaksin,” ucap Noel.
Menurutnya, dari dugaan tersebut, negara cenderung tutup mata jika ada persoalan yang berkaitan dengan rakyat.
“Kalau berkaitan dengan persoalan rakyat kecenderungan negara ini kan pura-pura tutup mata. Tapi kalau persoalan cuan (hadeeuh) minta ampun. Ini udah termasuk kejahatan,” katapnya.
Oleh karena itu, negara jika didominasi oleh oligarki cenderung menjadikan rakyat sebagai objek bisnis bukan justru mensejahterakan rakyat.
“Artinya gini, bahayanya kalau negara ini terlalu didominasi oleh oligarki. Akhirnya logika berpikirnya adalah bagaimana mendapatkan duit dari rakyat jadi rakyat dijadikan objek bisnis,” ucap Noel.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |