Senin, 18 April 2022 - 14:54 WIB
Ivan Gunawan
Artikel.news, Jakarta - Pengacara korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap perancang busana Ivan Gunawan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 14 April 2022, pria yang biasa disapa Igun itu mengaku sebagai brand ambassador dari DNA Pro dan mengembalikan duit hasil kontrak dengan perusahaan itu.
Zainul menjelaskan bahwa dengan hadirnya saudara IG atas pemanggilan penyidik kemarin merupakan langkah positif untuk membuka tabir penipuan berkedok robot trading agar lebih terang benderang.
Menurutnya hal itu membuktikan bahwa IG terlibat secara langsung melakukan promosi DNA Pro sebagaimana yang diakuinya sebagai brand ambassador DNA Pro Team Rudutz, dengan menerima kontrak kerja selama 3 bulan dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar.
"Atas pengakuan IG, dengan bukti keterangan saksi, dan bukti surat, sudah cukup bagi penyidik untuk mengaitkan IG dengan Pasal 45 a UU ITE atas keterlibatannya mempromosikan DNA Pro melalui media elektronik dengan maksud dapat merugikan konsumen," ujar Zainul, dikutip dari Tempo.co, Senin (18/4/2022).
Zainul menjelaskan hal itu tinggal menunggu penyidik menghadirkan keterangan dari ahli apakah ada niat jahat (mens rea) yang dilakukan IG. Termasuk apakah dapat dikenakan Jo pasal 55 KUHPidana.
Namun, kata Zainul, pihaknya mengapresiasi atas kerjasama dan koorperatif IG yang sudah bersedia mengembalikan sejumlah uang yang didapatkan dari DNA Pro. Dia juga berharap pesohor lainnya juga melakukan hal yang sama seperti IG, hadir memberikan keterangan ke Bareskrim Polri dan mengembalikan yang bukan haknya.
"Bukan hanya publik figur, tapi jika ada seseorang atau badan hukum yang mungkin pernah menerima dari para pelaku penipuan DNA Pro ini. Kita minta untuk sesegera mungkin mengembalikan yang bukan haknya baik dipanggil resmi maupun tidak resmi oleh penyidik, untuk membuktikan tidak ada niat jahat yang ia lakukan," katanya.
Jangan sampai, Zainul melanjutkan, sudah ketahuan publik baru mau mengaku, dan jika tidak ketahuan tidak mau mengaku, maka itu sudah patut diduga memiliki niat jahat dengan maksud mengambil sesuatu yang bukan haknya.
"Maka penyidik wajib mengusut tuntas sebagai prinsip keadilan, transparansi, dan persamaan dihadapkan hukum (equality before the law)," tutur dia.
Sebelumnya Igun mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta robot trading DNA Pro Rp921,7 juta kepada penyidik. Jumlah uang tersebut diungkap oleh Kasubdit I Dittipideksus Komisaris Besar Yuldi Yusman.
"Kontraknya Rp1,09 miliar yang dikembalikan Rp921,7 juta, selisihnya adalah disetorkan oleh IG saat jadi member DNA Pro," katanya.
Igun menyerahkan uang tersebut seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 14 April 2022.
"Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," kata Ivan, Kamis lalu.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |