Selasa, 12 April 2022 - 18:49 WIB
Ilustrasi cukur bulu kemaluan
Artikel.news, Makassar - Menjaga kebersihan diri bagi seorang muslim merupakan hal yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Salah satunya adalah menjaga kebersihan reproduksi yakni mencukur bulu kemaluan.
Hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunah. Secara umum, waktu membersihkan bulu kemaluan berbeda-beda menurut pertumbuhan bulu pada bagian intim tersebut.
Namun, menurut syariat, membersihkan bulu pada kemaluan diatur untuk tidak dibiarkan panjang dengan waktu selama 40 hari.
Dilansir dari jpnn.com, Selasa (12/4/2022), penetapan waktu mencukur bulu kemaluan sebagaimana yang telah dijelaskan dilihat dari sisi panjangnya. Jika dibiarkan, maka jangan sampai melebihi empat puluh hari,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz I, halaman 342).
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diartikan waktu yang tepat saat mencukur bulu kemaluan disesuaikan dengan kondisi. Namun, dianjurkan saat sudah panjang tidak dibiarkan selama 40 hari.
Hal itu diperkuat dengan sala satu sabda Rasulullah SAW berikut ini, dari Anas Bin Malik RA berkata, ‘Kami diberi batas waktu (oleh Rasulullah SAW) dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam,’” (HR Muslim).
Menurut An-Nawawi, makna hadits ini adalah tidak ada pembiaran melebihi 40 hari.
Tetapi bukan berarti mereka memiliki waktu atau diizinkan secara mutlak untuk melakukan pembiaran selama 40 hari.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |