Rabu, 06 April 2022 - 22:33 WIB
Artikel.news, Jakarta -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyatakan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Praktik Kedokteran memang perlu direvisi.
Revisi tersebut bukan hanya persoalan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagaimana pada kasus yang dialami dokter Terawan Agus Putranto. Menurutnya, ada banyak hal lain yang dinilai perlu direvisi.
"Isunya tidak semata-mata satu isu ya apalagi soal IDI yang kekinian, justru ini jauh-jauh hari memandang memang UU Praktik Kedokteran harus disempurnakan," kata Rahmad dilansir dari Republika.co.id, Rabu (6/4/2022).
Politikus PDIP itu mengungkapkan salah satu isu yang mengemuka adalah banyaknya dokter muda yang saat ini tidak bisa berpraktik lantaran tidak lulus uji kompetensi. Diketahui ada sekitar 2.500 dokter muda menganggur karena tidak bisa berpraktik.
"Memang banyak sarjana dokter belum bisa berpraktik ini juga jadi salah satu solusi yang harus dipercepat," ucapnya.
Selain itu, ketidakadilan pemerataan dokter praktik yang terlalu menumpuk di perkotaan juga menjadi isu yang menjadi konsentrasi DPR. Terlebih banyak dokter spesialis yang hanya ada di perkotaan.
"Banyak pulau, luar pulau yang tidak ada dokter spesialisnya harus menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Namun demikian, Rahmad mengungkapkan bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran memang saat ini belum masuk Prolegnas. Hal tersebut masih tergantung nantinya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Berbeda dengan UU 29 Tahun 2004 tentang Pendidikan Kedokteran yang sudah dibahas di Baleg.
"Jadi kita harus masuk Prolegnas dulu nanti bagaimana mekanismenya terserah, rembukan dulu antara parlemen dan pemerintah," tutur.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merespons soal kabar 2.500 dokter muda yang tidak lolos uji kompetensi. Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, mengklaim IDI sudah pernah menyelesaikan proses retaker terhadap 1.700 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi dari 2.100 dokter muda.
"Kami sangat concern terkait hal ini. Itu kita lakukan pada 2015," kata Adib dalam RDPU dengan Komisi IX DPR, Senin (4/4/2022).
Adib tak menampik ada sekitar 2.500 dokter muda menganggur. Ia mengatakan, hal itu terjadi karena ada perubahan regulasi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran pada tahun 2013 yang mengarah pada exit exam.
"Nah ini yang menjadi kesulitan kami karena ada yang berkaitan dengan internal Kemendikbud. Regulasi kampus sebenarnya, bukan dari kami. Ini yang perlu kami pertegas sehingga inilah yang menjadi dasar bagi kami di IDI mendukung upaya amendemen Undang-Undang Dikdok. Sehingga kami berusaha untuk 2.500 bisa diselesaikan," katan
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |