Senin, 20 Desember 2021 - 21:47 WIB
Ilustrasi pekerja di DKI Jakarta
Artikel.news, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk menaikkan UMP (upah minimum provinsi) kemungkinan berbuntut gugatan di PTUN (pengadilan tata usaha negara) oleh asosiasi pengusaha.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jamsos, Nurjaman mengatakan, pihaknya akan mengambil upaya hukum jika koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta ihwal UMP tidak menemui jalan tengah.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain dengan teman-teman pengusaha, dengan semua stakeholder yang berkaitan dengan Pergub tersebut, kami juga akan lakukan upaya-upaya hukum lainnya, termasuk melakukan upaya mem-PTUN-kan atas kebijakan hukum tersebut," kata Nurjaman, dilansir dari Tempo.co, Senin (20/12/2021).
Hal itu merespons ihwal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 sebesar Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp 4.641.854.
Padahal pada 21 November, kata dia, Anies telah menetapkan UMP naik sebesar Rp37 ribu, yakni dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.453.935.
Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dia mempertanyakan apakah langkah Pemprov DKI Jakarta itu melanggar regulasi. Karena dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, UMP ditetapkan paling lambat pada 21 November.
"Sekarang sudah Desember, apa itu sesuai ketentuan dan kaidah?," ujar Nurjaman
Padahal, kata dia, dunia usaha dipaksa taat kepada aturan, regulasi. Sementara pemerintah DKI Jakarta, kata dia, melanggar peraturan.
"Apa boleh kami melanggar peraturan? Kalau Pergub itu dilaksanakan, kami boleh dong melanggar regulasi, boleh dong kami melanggar aturan pemerintah, begitu. Kalau itu dipaksakan karena melanggar, artinya saya pun boleh melanggar regulasi," jelasnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |