Rabu, 01 September 2021 - 22:32 WIB
Magdalena Fridawati
Artikel.news, Jakarta - Youtuber cantik Magdalena Fridawati atay Mgdalenaf merugi hingga Rp2,4 miliar karena perbuatan mantan asistennya, Gita Cinta Kintamani. Ia pun telah melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2021.
Gita Cinta diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang serta pemalsuan surat-surat. Makanya, Magdalena melaporkannya dengan pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan ada di Pasal Pidana 374 tentang penggelapan uang dalam jabatan, lalu Pasal 378 untuk penipuan, lalu Pasal 263 untuk pemalsuan surat, dan Pasal 3 dan 5 untuk pencucian uang," kata Mgdalenaf usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/9/2021), dikutip dari liputan6.com.
Lantaran tak sedikit uang yang digelapkan oleh mantan asistennya serta banyaknya korban, bisa saja pasal yang disangkakan akan berkembang seiring berjalannya proses penyidikan.
Mgdalenaf menceritakan, mantan asistennya menerima beberapa endorsemen dari UMKM yang mengatasnamakan dirinya. Namun, Gita Cintatak pernah menyampaikan hal itu kepadanya, malah membawa kabur uang tersebut.
Permasalahan ini diketahui setelah adanya aduan dari salah satu brand yang tiba-tiba meminta uangnya dikembalikan. Padahal selama ini dirinya tidak pernah bermasalah dengan brand tersebut.
"Sampai akhirnya mulai Februari 2021, itu saya mendapat aduan dari ada suatu brand yang mengatakan kalau dirinya itu belum menerima uangnya kembali. Padahal saya sendiri tidak pernah melakukan proses refund selama bekerjasama dengan saya," ungkapnya.
Mgdalenaf meminta pihak yang merasa ditipu oleh asistennya segera mengirimkan email kepadanya. Guna mengetahui berapa banyak yang tertipu dan total kerugian.
"Untuk dana para UMKM saya akan mengusahakan sebaik-baiknya karena ini uang orang lain. Harus menghargai hukum dan tidak memutuskan kesepihakkan, aku sekarang akan mengikuti proses hukum aja," tutur Mgdalenaf.
"Tolong hubungi saya aja di email yang bisa dijadikan aduan," lanjutnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |