Ahad, 28 Desember 2025 - 16:00 WIB
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025).

Artikel.news, Makassar - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025).
Tiga Ranperda yang disepakati pada akhir tahun 2025 ini meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar Andi Suharmika, dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, serta jajaran OPD Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa paripurna ini memiliki makna penting sebagai tahapan akhir pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah,” ujar Munafri.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai landasan hukum daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah dan masyarakat. “Penguatan tata kelola kearsipan ini sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Selain itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran strategis pesantren di tengah masyarakat. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum terkait bentuk dan mekanisme fasilitasi bagi pesantren.
“Fasilitasi diarahkan untuk mendukung peningkatan sarana prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan,” jelas Munafri.
Sedangkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditujukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Munafri menilai pengaturan yang jelas dan terukur mengenai hak keuangan dan administratif DPRD penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Pengaturan ini harus tetap berlandaskan prinsip kewajaran, kepatutan, dan akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan bahwa pembahasan dan persetujuan sejumlah Ranperda strategis tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun sistem pemerintahan yang tertib arsip, inklusif terhadap pendidikan pesantren, serta transparan dalam pengelolaan keuangan DPRD.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci agar setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar,” ujar Aliyah.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti ketiga Ranperda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta langkah-langkah implementatif lainnya.
“Seluruh regulasi ini diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan konsisten demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” pungkasnya.
| Laporan | : | Aan |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |