Rabu, 03 September 2025 - 12:30 WIB
Pengurus baru Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Parepare menemukan kejanggalan pada pengelolaan keuangan PKPRI pada periode lalu.
Artikel.news, Parepare -- Pengurus baru Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Parepare menemukan kejanggalan pada pengelolaan keuangan PKPRI pada periode lalu.
Kejanggalan itu adalah dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum mantan Bendahara PKPRI Parepare periode lalu, SP (inisial), yang nilainya setelah dilakukan penelusuran mencapai Rp700 juta lebih. Itu masih ditambah piutang di luar yang dipinjamkan tidak sesuai ketentuan.
Hal ini diungkap Pengawas PKPRI Parepare H Amran bersama Ketua PKPRI Hisbullah, Sekretaris Suriati Hatta, dan Bendahara HM Yusuf Genda, Rabu (3/9/2025).
"Sejak terbentuk kepengurusan baru PKPRI telah menyiapkan pergerakan untuk kembali menggairahkan gerakan koperasi melalui berbagai improvisasi seperti sistem transformasi digital pertokoan sehingga anggota dapat berbelanja di rumah saja dengan harga bersaing dan mudah. Kemudian tranportasi bajaj unit dan usaha lainya. Namun saat dilakukan analisis internal kekuatan dan kelemahan ditemukanlah penyakit kronis yakni oknum bendahara lama SP yang melakukan mencatatan current asset berupa kas hanya sebatas laporan tanpa adanya jumlah fisik sejumlah kurang lebih Rp700 juta. Ini merupakan temukan yang mencengangkan setelah rapat kerja," ungkap Amran.
Amran yang juga Konsultan Usaha Ajpar mengemukakan, temuan ini yang memaksa pengurus dan pengawas PKPRI untuk bekerja keras merealisasikan program kerja. Langkah tercepat adalah mendesak pengembalian dana yang diduga digelapkan lelaki SP, pensiunan guru SMAN 3 Parepare. Namun jika tidak ada itikad baik maka pidana atau proses hukum siap menunggu.
"Kita beri batas waktu sampai minggu ini, kalau tidak ada itikad baik, tidak ada jaminan, dan (dana diduga digelapkan) tidak dikembalikan sesuai ketentuan, maka dengan sangat menyesal pengurus akan menindaklanjuti ke APH. Kami laporkan dengan pasal penggelapan dalam jabatan," tegas Amran.
Hal sama ditegaskan Ketua PKPRI Parepare, Hisbullah. Dia menekankan, pengurus sudah ingin cepat melaksanakan program kerja, tapi terkendala pada masalah penggelapan dana oleh mantan Bendahara PKPRI SP, yang merupakan pensiunan guru di SMAN 3 Parepare.
"Sangat merugikan koperasi, karena seharusnya dilakukan perputaran tapi tidak dilakukan. Padahal menghampiri miliaran rupiah jika uang itu diputar selama tiga tahun periode SP sebagai bendahara PKPRI," beber Hisbullah.
Hisbullah membeberkan SP ditemukan meminjamkan dana kepada bukan anggota PKPRI atau pihak luar, yang jelas-jelas itu melanggar. SP sendiri sempat mengakui bahwa dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan sudah ada perjanjian dilakukan pengembalian dana, namun itu tidak dilakukan. "Sehingga kami tegas, jika tidak ada respons dalam minggu ini, maka kami akan menindaklanjuti melalui proses hukum," tandas Hisbullah.
Di sisi lain, Sekretaris PKPRI Suriati Hatta dan Bendahara H Yusuf Genda juga baru menemukan dana yang dikelola pihak ketiga tanpa kontrol dan pencatatan oleh pihak PKPRI sejak puluhan tahun lalu sejumlah lebih dari Rp100 juta.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |