Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:35 WIB
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Parepare. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (26/8/2025).
Artikel.news, Parepare – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Parepare. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (26/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir didampingi dua Wakil Ketua Suyuti dan Muh Yusuf Lapanna, serta dihadiri anggota dewan secara kuorum.
Hadir unsur Forkopimda. Dari eksekutif hadir Pj Sekda Parepare Amarun Agung Hamka, beserta jajaran pejabat Pemkot Parepare, Camat dan Lurah se-Parepare.
Dalam sambutannya, Hermanto memaparkan gambaran umum mengenai rancangan perubahan APBD 2025, mulai dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pusat dan daerah, hingga belanja serta pembiayaan daerah.
“Total target pendapatan daerah pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp960,59 miliar lebih atau berkurang sekitar Rp7 miliar dibandingkan dengan anggaran pokok 2025,” ungkap Hermanto.
Dia menjelaskan, rancangan tersebut juga mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Hermanto menegaskan, paparan yang disampaikan masih berupa gambaran umum sebagai pengantar Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025. Sementara hal-hal teknis akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Jika ada pembahasan yang lebih teknis dan rinci terkait SKPD, hal itu dapat didalami dalam rapat komisi,” kata Hermanto.
Usai dilaksanakan Paripurna Penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2025, dilanjutkan dengan paripurna Persetujuan Penetapan Ranperda di luar Propemperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |