Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:46 WIB
Artikel.news, Jakarta – Lima belas tahun sejak diundangkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masih diabaikan sebanyak 44 persen badan publik di Indonesia.
Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2024 mencatat 160 badan publik di tingkat nasional masuk kategori kurang informatif hingga tidak informatif. Angka ini setara dengan 44 persen dari total lembaga yang dievaluasi, menunjukkan rendahnya komitmen untuk membuka informasi kepada publik.
Kondisi ini mencerminkan bahwa sebagian besar badan publik masih memandang keterbukaan informasi sebagai beban administratif, bukan kewajiban konstitusional. Padahal, keterbukaan informasi merupakan mandat hukum yang menjadi bagian dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi Informasi (KI) Pusat resmi memulai Monev KIP 2025 sebagai agenda strategis RPJMN 2025–2029. Misi utama Monev tahun ini adalah menekan angka ketidakpatuhan dan memastikan keterbukaan informasi menjadi budaya kerja lembaga negara.
“Monev tahun ini juga akan melihat komitmen badan-badan publik baru seperti Danantara dan BGN, apakah berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik,” ujar Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro yang merupakan pengampu Monev KIP 2025.
Pada Jumat (15/8/2025), KI Pusat resmi memulai rangkaian Monev 2025 dalam acara Sosialisasi dan Kick Off Monev KIP 2025. Acara digelar di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, Jakarta, secara hybrid. Lebih dari 400 badan publik hadir secara daring maupun luring, terdiri dari kementerian, lembaga negara, BUMN, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, partai politik, hingga media.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan modern.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum. Ini adalah kunci membangun kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan memastikan pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat sekaligus pengampu Monev KIP 2025, Handoko Agung Saputro, menjelaskan bahwa Monev tahun ini terdiri dari tahapan sosialisasi dan kick off, monitoring dan penilaian kuesioner, klarifikasi/sanggah, presentasi badan publik, visitasi, hingga penilaian akhir.
Untuk pertama kalinya, Monev KIP 2025 juga akan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses penilaian.
“Dengan pemanfaatan AI, proses penilaian akan lebih objektif dan efisien. Tahun ini kita juga perkuat tahapan Monev agar lebih transparan, mulai dari pengisian data hingga verifikasi lapangan,” jelasnya.
Hasil Monev KIP 2025 akan dilaporkan kepada Presiden RI, DPR RI, dan masyarakat luas. Laporan ini diharapkan tidak hanya menjadi potret capaian, tetapi juga menjadi alarm peringatan bagi badan publik yang masih abai terhadap amanat UU KIP.
Laporan | : | Karel |
Editor | : | Ruslan Amrullah |