Jumat, 20 Juni 2025 - 22:47 WIB
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi SSos
Artikel.news, Parepare -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menanggapi pemberitaan atau postingan dari salah satu akun media sosial terkait penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP di salah satu outlet jualan di perempatan Jalan Andi Sinta – Andi Makkasau.
Melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Ariyadi SSos, Satpol PP mengklarifikasi bahwa kegiatan yang dilaksanakan selama beberapa pekan ini bersama tim terpadu dalam rangka pembinaan dan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Termasuk di dalamnya adalah outlet jualan pemilik akun yang menaikkan pemberitaan tersebut.
Satpol PP sebelumnya telah memberikan surat pernyataan kepada yang bersangkutan untuk secara mandiri membuka atau memindahkan sarana penjualannya dari atas fasilitas umum dalam waktu 7 hari, serta mengarahkan untuk relokasi ke eks Pasar Seni atau eks Terminal Soreang.
"Namun yang bersangkutan memilih untuk direlokasi ke pelataran Pasar Lakessi atas petunjuk Camat Soreang dan pihak Dinas Perdagangan," kata Ariyadi.
Kemudian sekitar tiga minggu setelah surat penyataan tersebut diberikan, Satpol PP melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap PKL dan pelaku usaha yang telah menandatangani pernyataan, dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan atas pernyataan yang telah mereka tandatangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di lokasi outlet jualan pemilik akun yang menaikkan berita itu.
Namun, saat tiba di lokasi outlet milik pemilik akun yang menaikkan pemberitaan tersebut, yang bersangkutan belum melakukan pemindahan dan relokasi sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani.
"Oleh karena itu, kami berinisiatif memberikan bantuan untuk mengangkut dan memindahkan sarana jualannya ke pelataran Pasar Lakessi, yaitu lokasi yang telah dipilih sendiri oleh yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Akan tetapi, yang bersangkutan menolak dan kembali meminta kebijakan untuk penambahan waktu," ungkap Ariyadi.
Sementara PKL dan pelaku usaha lainnya telah ditertibkan dengan direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan, yaitu eks Pasar Seni, atau memundurkan dan memindahkan sarana penjualannya dari atas trotoar/badan jalan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan pengendara lainnya.
Bahkan, pelaku usaha yang berada tepat di sebelah otlet yang bersangkutan, telah bertindak kooperatif dengan bersedia secara sukarela untuk direlokasi ke pelataran Pasar Lakessi sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumya.
"Dari sinilah awal permasalahannya, dan saya ingin meluruskan terkait tuduhan tersebut bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar adanya. Karena jujur kami tidak ada melakukan tindakan kekerasan seperti yang dimaksud pada pemberitaan akun tersebut. Murni umumnya kami dengan masyarakat merangkul dan mengarahkan, dengan sedikit menyentuh lengan yang bersangkutan untuk diarahkan langsung menuju kepada pimpinan karena pihak bersangkutan ingin meminta kebijakan. Namun, interaksi kami saat itu dianggap sebagai bentuk kekerasan, yang sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan karena sama sekali tidak ada niat untuk bertindak seperti apa yang dituduhkan. Dan juga, kami memiliki bukti berupa video saat kejadian itu berlangsung," klarifikasi Ariyadi.
*Adapun mengenai tuduhan saya merokok di depan yang bersangkutan, perlu saya sampaikan bahwa setelah diingatkan, saya langsung mencoba bergeser menjauh. Tetapi yang bersangkutan justru terus mengikuti saya sambil berbicara. Kemudian yang bersangkutan menyebut kesatuan kami meninggalkan waktu Salat Magrib padahal sebenarnya saat itu kami memang hendak menuju masjid untuk melaksanakan salat berjamaah, namun pihak bersangkutan tetap bersikeras untuk terus berbicara dengan kami," lanjut Ariyadi.
Terkait jam kerja Satpol PP, Ariyadi juga sampaikan bahwa Satpol PP bekerja selama 24 jam penuh dan tidak mengenal hari libur. "Karena salah satu tugas dan fungsi kami adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat kapan pun dibutuhkan. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di media sosial," tandas Ariyadi.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |