Selasa, 18 Maret 2025 - 16:22 WIB
Peneliti Puslitbang Polri turun melakukan penelitian tentang kejahatan siber di beberapa daerah di Indonesia, salah satu sasarannya adalah Kota Parepare.
Artikel.news, Parepare -- Peneliti Puslitbang Polri turun melakukan penelitian tentang kejahatan siber di beberapa daerah di Indonesia, salah satu sasarannya adalah Kota Parepare.
Di Parepare, Puslitbang Polri melibatkan multistakeholder dalam penelitian ini. Di antaranya dari unsur pemerintah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi hingga Kelurahan. Kemudian ada Kementerian Agama.
Juga melibatkan Bhayangkari, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), RT dan RW, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Karang Taruna, Pramuka, hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Tim Peneliti Puslitbang Polri yang turun dipimpin oleh Kombes Pol. Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba, S.I.K., M.H, sebagai ketua tim, beranggotakan tiga orang yang terdiri dari AKBP Meirina Mushliha, S.E., S.I.K., Pembina Utama Dr. Sarah Nuraini Siregar, S.IP., M.Si., dan Ipda Ajeng Hananingrum, S.Stat. Turut hadir Wakapolres Parepare Kompol H Ridwan yang mewakili Kapolres AKBP Arman Muis.
Puslitbang Polri yang menginisiasi pertemuan melalui focus group discussion (FGD) di Gedung Baruga Pratistha Polres Parepare, Selasa (18/3/2025), fokus menggali dan mengidentifikasi seputar kejahatan siber di Parepare.
Kejahatan siber atau kejahatan dunia maya (bahasa Inggris: cybercrime) adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan.
Dr Sarah Nuraini Siregar yang juga merupakan peneliti dari BRIN mengemukakan, penelitian dilakukan pada 11 Polda, dan untuk Polda Sulsel sasarannya adalah Parepare dan Sidrap.
Penelitian ini menindaklanjuti Asta Cita Presiden RI dan sasaran prioritas Polri 2025, karena itu tajuk penelitian ini adalah tentang Melindungi Masyarakat Digital: Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan pada Media Online.
"Dari hasil penelitian menemukan bahwa setidaknya ada empat kejahatan online yang marak di Indonesia, di antaranya penipuan online, judi online, eksploitasi seksual online, dan pinjaman online," ungkap Sarah Nuraini.
Terungkap dalam FGD bahwa kejahatan online yang paling sering ditemukan di Parepare adalah penipuan online atau diistilahkan passobis.
Karena itu, butuh sinergitas kuat antara multistakeholder bersama Polri dalam menanggulangi kejahatan siber tersebut. Dimulai pada tindakan preventif, mitigasi, hingga penanganan hukum agar berimplikasi efek jera bagi pelaku kejahatan.
"Kami minta saran, masukan dan rekomendasi dari masyarakat bagaimana bersama-sama menanggulangi kejahatan online ini. Pastinya dengan pelibatan masyarakat Polri terus berupaya menanggulangi dan memberantas kejahatan online," kata Sarah Nuraini.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |