Jumat, 14 Maret 2025 - 09:16 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare membawa aspirasi CPNS dan CPPPK ke Pemerintah Pusat. Itu menyusul keluarnya surat edaran KemenPAN-RB yang menunda pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Artikel.news, Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare membawa aspirasi CPNS dan CPPPK ke Pemerintah Pusat. Itu menyusul keluarnya surat edaran KemenPAN-RB yang menunda pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.
DPRD Parepare bergerak konsultasikan dan koordinasikan ke pusat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kadir dan Wakil Ketua Suyuti, bersama Ketua Komisi I Kamaluddin Kadir, para Anggota Komisi I di antaranya Asy'ari Abdullah, Kadarusman M, Apriyani Djamaluddin, Achmad Ariady, Ahmad Zulfikar Zuhdy. Turut membersamai BKPSDMD Parepare.
Di Jakarta, rombongan DPRD Parepare di antaranya menemui Komisi II DPR RI. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin bersama Anggota Komisi II Taufan Pawe, Wali Kota Parepare 2013-2023 di Gedung Nusantara 1 Komplek DPR RI, Kamis (13/3/2025).
Di hadapan Komisi II, Kaharuddin Kadir mengatakan, mereka hadir membawa aspirasi ribuan tenaga honorer yang telah lulus PPPK dan CPNS yang lulus pada 2024 di Parepare.
"Kami datang untuk berkonsultasi bersama dengan Komisi II terkait Surat Edaran Menpan-RB tentang pengangkatan CPNS dan PPPK yang dilaksanakan serentak. Karena menurut kami di Kota Parepare, Pemerintah Kota sudah merampungkan berkas administrasi dan mengalokasikan anggaran untuk penggajian mereka," kata Kaharuddin.
Kaharuddin mengemukakan, saat ini Calon PPPK Parepare yang masuk database BKN, terdata 1.079 orang sudah dinyatakan lulus pada seleksi 2024.
Mereka telah memberikan pengabdian di berbagai sektor pelayanan publik di Parepare. Semuanya telah dinyatakan lolos seleksi, telah melakukan pengisian DRH, serta memasuki tahapan pengusulan NIP.
"Mereka semua telah melalui tahapan perekrutan, ini termasuk pengisian DRH. Namun dengan adanya edaran Menpan-RB mereka semua merasa tidak nyaman. Inilah yang kami suarakan pada kesempatan ini," ungkap Kaharuddin.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe mengaku sering mendapatkan keluhan terkait Surat Edaran Menpan-RB tersebut. Karena itu bersama para Pimpinan DPR akan melakukan evaluasi terkait surat edaran tersebut.
"Insyaa Allah kami bersama pimpinan telah berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut, termasuk dalam waktu dekat kami sudah agendakan untuk melakukan RDP terkait hal itu agar bisa dilakukan pembaharuan. Diharapkan menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan semua pihak," harap Taufan.
Taufan menekankan, sepakat jika ada Pemerintah Daerah yang dianggap siap melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK, maka segera melaksanakan pengangkatan. Sementara Pemerintah Daerah yang belum siap, baik dari sisi penganggaran atau kesiapan administrasi lainnya, maka bisa diberi waktu paling lambat Maret 2026 untuk bisa merampungkan itu semua.
"Saya pikir, kita memang harus cari formula yang tepat terkait surat edaran tersebut. Kalau memang daerah sudah siap dan secara anggaran mereka mampu kenapa tidak kita berikan ruang untuk melakukan pengangkatan, jangan ditunda. Namun jika memang masih butuh waktu perbaikan, maka bisa kita berikan ruang maksimal hingga Maret 2026 untuk melakukan pengangkatan," pinta Taufan.
Dia juga berjanji akan meminta Menpan-RB agar tidak menetapkan waktu pelantikan serentak bagi CPNS dan PPPK, tapi memberikan tenggat waktu dalam proses pengangkatan hingga pada tahapan perekrutan.
"Kami menghormati keputusan serentak, namun tentu lebih adil jika dilakukan percepatan pengangkatan. Karena ini tentang fungsi pelayanan publik, hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal," ingat Taufan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan kepada Pemerintah agar pengangkatan CPNS dan PPPK yang ditunda dilakukan pengangkatan secara bertahap. "Kenapa harus ditunda buat saja Pengangkatan secara bertahap," tegasnya.
Zulfikar menilai, Pemerintah harus segera memberikan ruang dan kepastian kepada CPNS dan PPPK. Di mana nantinya ditegaskan jika batas akhir pengangkatan itu Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Diapun menilai sebetulnya proses pengangkatan sudah bisa dilalui baik daerah maupun pusat di mana prosesnya telah selesai. "Agar hal itu memberikan kepastian bagi mereka untuk bekerja," tandas Zulfikar.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |