Rabu, 04 Desember 2024 - 16:11 WIB
Artikel.news, Parepare -- Ancaman pidana menunggu Penjabat Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani jika terbukti melakukan pemberhentian dari jabatan Inspektur Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad tanpa izin dari Mendagri.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti menekankan, jika Pj Wali Kota Abdul Hayat terbukti melakukan mutasi tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka dia dapat diancam dengan hukuman pidana.
Dalam Pasal 71 Ayat (2) UU tersebut berbunyi, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota, Dan pasal 162 ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara pada Pasal 190 menjelaskan bahwa Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
"Aturan dan pasal itu masih berlaku walaupun sudah ada beberapa perubahannya, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ingat Suyuri, politisi Partai Nasdem ini.
Pj Wali Kota Abdul Hayat baru saja mencopot Inspektur Iwan Asaad dari jabatan Inspektur Daerah dengan menerbitkan dua SK sekaligus dalam waktu bersamaan pada 26 November 2024.
Masing-masing SK Wali Kota Parepare Nomor 805 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Atas Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama (1) Tahun kepada PNS Iwan Asaad, dan SK Wali Kota Nomor 806 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 301 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dua SK ini saling terkait, karena dengan mengembalikan hukuman Iwan Asaad menjadi dasar untuk memberhentikannya dari jabatan Inspektur.
Namun SK pertama dinilai cacat prosedur, karena SK Pj Wali Kota sebelumnya telah dikuatkan oleh hasil audit Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
Hasil audit itu menemukan adanya pelanggaran norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun kepada Iwan Asaad karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk Tim Pemeriksa.
SK tersebut juga telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan telah terbit Putusan Nomor 42/G/2024/PTUN.MKS dan dikuatkan kembali melalui Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Putusan Nomor 117/B/2024/PT.TUN.MKS.
Sementara SK kedua, yakni pemberhentian Iwan Asaad selaku Inspektur ditengarai kuat tidak mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan tidak memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |