Ahad, 01 Desember 2024 - 16:08 WIB
Artikel.news, Parepare -- Praktisi hukum yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sunan, M Nasir Dollo angkat bicara terkait polemik pencopotan Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae oleh Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani.
Nasir menilai klarifikasi atau penjelasan dari Pemerintah Kota Parepare tentang pencopotan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae sama sekali tidak menjelaskan alasan pencopotannya. "Melainkan hanya menutur berbagai peraturan yang berhubungan dengan aturan tentang kedudukan pejabat yang bersentuhan dengan konflik kepentingan," kata Nasir yang dihubungi Ahad (1/12/2024).
Karena itu, Nasir menekankan, mengingat Pemkot Parepare tidak mampu memberikan penjelasan tentang pencopotan Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae, maka hal ini menimbulkan dugaan bahwa Pj Wali Kota mengambil kebijakan bukan atas kepentingan masyarakat atau pembenahan PAM.
"Bahkan bukan tidak mungkin Pj Wali Kota mengambil kebijakan pencopotan Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae karena adanya pesanan atau kepentingan pihak tertentu," beber Nasir.
Nasir mengemukakan, bila memang Iwan Asaad dicopot dari jabatan Dewas PAM Tirta Karajae karena adanya konflik kepentingan, maka Pemkot tentu dengan mudah menjelaskan seperti apa konflik kepentingan dimaksud. "Tapi nyatanya penjelasan Pemkot hanyalah alasan klasik yang sudah basi dan tidak bersentuhan dengan substansi yang sesungguhnya," tegasnya.
Dia mengulas, semua posisi jabatan yang yang secara nyata terdapat konflik kepentingan, maka pejabatnya harus dicopot. Itu untuk menjaga pelaksanaan pemerintahan bersih dari perilaku kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). "Jadi bukan saja Dewas PAM Tirta Karajae, tapi semua jabatan yang secara nyata terdapat konflik kepentingan, pejabatnya harus dicopot. Jangan tebang pilih," ingat Nasir.
Sementara dalam penjelasan resminya, Pemkot Parepare melalui Kepala Dinas Kominfo, M Anwar Amir mengungkapkan, bahwa pemberhentian Iwan Asaad sebagai Dewas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Semua langkah yang diambil berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Kabag Perekonomian dan SDA Setdako Parepare, Rudy M selaku pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menerangkan bahwa keputusan tersebut telah melalui konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk BPKP, konsultan bidang pemerintahan, dan DPRD Parepare.
“Kami juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Parepare,” tambahnya.
Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan yang melibatkan jabatan rangkap. Namun tidak dijelaskan secara detail konflik kepentingan dimaksud.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |