Ahad, 01 Desember 2024 - 00:59 WIB
Artikel.news, Parepare -- Pimpinan DPRD Kota Parepare, Suyuti kembali bersuara tentang pemberhentian mendadak Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae, Iwan Asaad dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, yang dinilai tidak transparan.
Wakil Ketua I DPRD ini menilai pemberhentian Dewas dan pengangkatan Direktur PAM Tirta Karajae itu cacat prosedural dan terkesan ada "permainan". Karena itu, Suyuti mengingatkan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani agar tidak melabrak aturan hanya untuk memuluskan suatu kepentingan tertentu.
"Jangan sampai terkesan ada permainan antara Pj Wali Kota dan Direktur PAM Tirta Karajae. Kenapa terkesan dipaksakan, tiba-tiba pemberhentian Dewas, besoknya sudah pengangkatan Direktur kembali. Kami berharap Pak Pj Wali Kota jangan melabrak aturan dalam masalah ini," ingat Suyuti yang dihubungi Sabtu malam (30/11/2024).
Suyuti mengaku memperoleh informasi bahwa Dewas PAM Tirta Karajae sudah memberikan catatan terhadap penilaian kinerja Direktur PAM Tirta Karajae kepada Pj Wali Kota Abdul Hayat selaku KPM atau Kuasa Pemilik Modal pada 21 November 2024.
Dalam catatan itu tidak menyebutkan tentang rekomendasi untuk memperpanjang jabatan Direktur PAM Tirta Karajae. Namun tiba-tiba pada 25 November 2024, Pj Wali Kota Abdul Hayat memberhentikan Iwan Asaad selaku Dewas PAM Tirta Karajae. Besoknya, 26 November 2024, Abdul Hayat langsung meng-SK-kan pengangkatan kembali Andi Firdaus Djollong menjadi Direktur PAM Tirta Karajae.
"Ini ada apa kok tiba-tiba Dewas diberhentikan. Kalau disebutkan karena konflik kepentingan, sudah jelas ada hasil rekomendasi dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan yang menyebutkan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara jabatan Inspektur merangkap Dewas, justru saling mendukung. Nah ini yang diabaikan," ungkap Suyuti.
Politisi Partai Nasdem ini lanjut menyinggung soal pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae. Meski itu adalah wewenang Wali Kota, namun tidak boleh serta merta tanpa aturan yang mendasari, termasuk rekomendasi dari Dewas. Aturan dimaksud adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pada Pasal 71 ayat (1) PP tersebut berbunyi dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Pada ayat (2) berbunyi, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan
Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Ayat (3) berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau
Komisaris, pengurusan Perusahaan Umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.
Ayat (4) berbunyi, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan
BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Sementara terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Menurut Pasal 50 ayat (2) Permendagri tersebut, penilaian kemampuan tugas paling sedikit memenuhi kriteria: a. Melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran BUMD; b. Meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian; c. Seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
"Apakah itu telah dilakukan, sehingga jabatan Direktur harus diperpanjang. Karena melihat selama kurun waktu 5 tahun terakhir kinerja PAM Tirta Karajae tidak pernah terekspose dengan baik ke masyarakat. Bisa jadi penilaian dimaksud dalam Permendagri tersebut tidak ada yang terpenuhi. Jika hal ini yang terjadi maka pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan,” tegas Suyuti.
Karena itu, Suyuti kembali mengingatkan, Pj Wali Kota yang menyisahkan dua bulan lagi masa tugas di Parepare, jangan memicu potensi konflik dengan meninggalkan masalah di PAM Tirta Karajae. Parepare dinilai aman dan kondusif pasca Pilkada, jadi Pj Wali Kota juga harus meninggalkan Parepare dengan tetap menjaga kondisi aman dan kondusif.
"Karena seharusnya Direktur PAM Tirta Karajae ini saling sinergi dan mendukung visi misi serta program Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Jadi idealnya serahkan penentuan dan pengangkatan Direktur kepada Wali Kota terpilih nantinya," tandas Suyuti.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |