Jumat, 08 November 2024 - 15:30 WIB
Artikel.news, Parepare -- Keberadaan reklame milik salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, yang dibiarkan berdiri secara permanen tanpa membayar pajak dipertanyakan.
Tidak hanya satu, tapi reklame tersebut ditemukan di beberapa titik strategis di Parepare, seolah bebas dari pengawasan.
Papan reklame permanen ini berbahan besi menyerupai tiang lampu lorong, dicat kuning dan dipasang baliho paslon tersebut.
Ditengarai terjadi kebocoran pajak reklame, karena reklame tersebut sudah berapa bulan terpasang, bahkan dari informasi dihimpun sudah hampir setahun.
Padahal ketentuan tentang pajak reklame ini jelas diatur dalam Perda Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada pasal 2 dan pasal 3.
Terkait hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur K mengungkapkan, bahwa reklame tersebut bukan milik Pemkot Parepare melainkan milik pribadi.
“Itu bukan milik Pemkot Parepare. Kalau milik Pemkot, kita sudah tahu titik-titiknya. Itu milik pribadi, dan sudah beberapa kali kita tegur untuk dibongkar,” ungkap Prasetyo.
Pernyataan dari Kepala BKD ini semakin mempertegas bahwa reklame tersebut berdiri tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak. Namun, teguran yang diberikan BKD tampaknya belum efektif, karena reklame tersebut masih saja berdiri kokoh.
Situasi ini mengundang tanda tanya besar terkait ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Dibiarkannya reklame ilegal tanpa sanksi tegas menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dalam perlakuan terhadap warga. Publik mempertanyakan keseriusan Pemkot Parepare dalam menegakkan aturan pajak dan menjaga tata kota. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat memicu pelanggaran serupa di masa mendatang.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare dalam menegakkan peraturan terkait pemasangan bilboard atau papan reklame dan sejenisnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |