Kamis, 03 Oktober 2024 - 10:17 WIB
Warning ini disampaikan Sekretaris Macab LMP Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin (HBS), Kamis (3/10/2024). HBS mengaku mulai mencium gelagat aroma ketidaknetralan kalangan ASN. Itu berdasarkan informasi dan data-data awal yang dia dapatkan.
Artikel.news, Parepare -- Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Parepare mengingatkan Penjabat Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani untuk tegasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Parepare agar bersikap netral di Pilkada 2024.
Warning ini disampaikan Sekretaris Macab LMP Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin (HBS), Kamis (3/10/2024). HBS mengaku mulai mencium gelagat aroma ketidaknetralan kalangan ASN. Itu berdasarkan informasi dan data-data awal yang dia dapatkan.
"Kami mencium aroma gelagat gerakan beberapa ASN maupun non ASN yang dicurigai condong mendukung salah satu paslon. Ada informasi kami dapatkan, bahwa beberapa ASN tersebut bersama salah satu paslon turut ke Jakarta menghadiri acara pelantikan Anggota DPR RI," beber HBS.
Karena itu, HBS kembali meminta dengan tegas komitmen Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani agar menjaga pegawai lingkup Pemkot Parepare, tetap dalam posisi netral di Pilkada.
"Jangan sampai netralitas ASN tercederai, dan merusak nama baik Penjabat Wali Kota. Kita tidak ingin Pilkada yang sudah berjalan aman dan damai ini tercederai dengan ulah oknum-oknum pegawai penerima gaji dari Pemkot Parepare," ingat HBS.
HBS pun menekankan, untuk memastikan masalah netralitas ini, LMP Parepare akan membentuk tim reaksi cepat yang diberi nama ASN Hunter untuk meneropong gelagat dan gerakan ASN dan non ASN di Parepare.
"Kami akan membentuk laskar pemburu ASN yang mencoba melenceng dari tugas pokoknya, alias bergerak untuk memberikan dukungan kepada salah satu paslon tertentu," tegas HBS.
Larangan ASN Berpolitik
Berdasarkan aturannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Tugas ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.
Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |