Jumat, 20 September 2024 - 09:01 WIB
Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si mengakhiri masa tugasnya selama 10 bulan, 18 hari menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare pada 18 September 2024.
Artikel.news, Parepare -- Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si mengakhiri masa tugasnya selama 10 bulan, 18 hari menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare pada 18 September 2024.
Dia dilantik menjadi Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2023 berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-4113 tahun 2023 tanggal 7 Oktober 2023. Sehingga praktis memulai kegiatan kedinasan pada 1 November 2023.
Saat memulai bertugas, tahapan pembahasan KUA PPAS Pokok Tahun 2024 telah selesai termasuk RAPBD Perubahan 2023.
Karena itu, sedikitnya ada 20 poin menjadi capaian progresif yang diraih Akbar Ali dalam kurun waktu kurang dari setahun memimpin Parepare.
Berikut penjelasan singkat capaian Akbar Ali selama bertugas di Parepare, hingga Selasa, (17/9/2024).
1. Terdapat kegiatan penyediaan anggaran beras raskin dari APBD yang dihilangkan untuk RAPBD 2024, di mana tahun-tahun sebelumnya tetap ada. Sedangkan kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selanjutnya kami mengajukan penganggarannya pada KUA PPAS Perubahan 2024 yang hingga dibuatnya Laporan ini telah tercantum pada Rancangan KUA PPAS 2024 namun belum dibahas oleh DPRD Kota Parepare.
2. Terdapat Anggaran Biaya Operasional bagi Ketua RT dan Ketua RW serta Imam Masjid serta pegawai sara yang diturunman nilainya. Karena kami memandang hal ini dapat menimbulkan gejolak di masyarakat terutama bagi kami selaku PJ Walikota Parepare yang baru, sehingga dalam waktu yang sangat terbatas kami berhasil mengembalikan anggaran dimaksud minimal sama dengan anggaran sebelumnya dan telah tercantum dan telah berjalan baik sejak Jamuari tahun 2024.
3. Kami juga melakukan pembenahan dan percepatan untuk Anggaran pilkada bagi pengamanan (TNI POLRI), Bawaslu dan KPU, setelah melalui berbagai pencermatan dan telah direalisasikan 100 % hingga tahun 2024 ini.
4. Juga kami melakukan penataan asset Pemda Kota Parepare yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak Ketiga (pedagang) yang selama ini digunakan secara gratis selama kurang lebih 3 tahun. Atas dasar saran dari BPK, edukasi terhadap tanggung jawab bagi pedagang serta mengoptimalkan PAD dari sektor penyewaan asset pemda, maka dilakukan kegiatan penyewaan yang nilainya didasarkan pada panilaian appraisal company secara independen.
5. Upaya mendorong Parepare sebagai Kota Tujuan Investasi dan Penataan Kota yang baik, juga dilakukan upaya penataan usaha pasar retail modern agar lebih tertata, berdampak ekonomi, memberikan lapangan kerja, sumber PAD, penerangan yang lebih tertata, penyerapan tenaga kerja, reklame, pemasukan parkir serta geliat ekonomi yang menjanjikan serta mendorong posisi Kota Parepare sebagai Kota Jasa Pelayanan Ekonomi dan Investasi. Upaya ini tidak mengesampingkan usaha UMKM karena posisi keduanya dilakukan saling menguntungkan pada lokasi yang berbeda dan tidak dilakukan persaingan secara langsung. Terlebih banyak juga usaha non retail (usaha kelontong) bukan masyarakat parepare yang kadang mengabaikan kebersihan dan estetika kota.
6. Upaya lain yang dilakukan adalah pengendalian inflasi dengan melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok terutama bahan pangan, melakukan kebijakan pasar murah, operasi pasar untuk bahan pangan tertentu, kerjasama antar daerah, Gerakan Pangan Murah, Upaya Inovasi KOPI pada tempat dan harga yang lebih rendah daripada harga pasar, memassalkan penanaman bahan pangan yang mudah memicu inflasi oleh kelompok tani, dan masyarakat. Walaupun inflasi parepare terjadi secara fluktuatif, namun angka inflasinya sangat moderat untuk dikendalikan sekaligus tetap memperlihatkan peningkatan daya beli masyarakat. Angka terakhir tercatat sekitar 2,2 dan secara histori pada tahun 2022 dan tahun 2023 pernah mencapai 6,6 semasa kami belum menjabat.
7. Terkait adanya kondisi hutang rekanan proyek fisik belum dibayarkan hal ini sangat kami cermati secara hati-hati mengingat kegiatan dimaksud direncanakan dan dikerja melalui Apbd 2023. Hasil pencermatan kami bersama TAPD, pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak mempertimbangkan dengan seksama kemampuan keuangan daerah, dimana belanja yang dianggarkan tetap dilaksanakan pada tahun 2023 sebelum kami menjabat sedangkan estimasi pendapatan dari sektor dana transfer propinsi dan dana bagi hasil tidak mencapai target sebagaimana yang direncanakan dalam apbd 2023 ditambah tingginya penyiapan anggaran untuk Pilkada tahun 2024 serta anggaran mandatori lainnya. Kondisi tersebut, kami lakukan upaya pencermatan belanja secara seksama agar tidak terjadi defisit yang berkepanjangan yang dapat membuat apbd semakin tidak sehat terlebih saat menjelang terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Terpilih.
8. Hal lain yang juga kami laporkan, adanya keterlambatan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Pokok 2025 karena belum rampungnya alat kelengkapan dewan pasca pelantikan anggota DPRD Parepare Periode 2024-2029. Namun yang mengkahwatirkan adalah adanya kesan untuk tidak melakukan pembahasan dimaksud bila tidak segera dilakukan pembayaran hutang rekanan proyek fisik (No.7) pada Apbd Perubahan 2024, sedangkan pandangan kami hal tersebut kemungkinan pemda baru dapat melakukan pembayaran secara skala prioritas pada Apbd 2025.
9. Hal lain yang juga kami lakukan adalah merancang kerjasama pemanfaatan asset pemda dengan pihak investor sebagaimana ketentuan pengeloaan barang molik daerah yang mengaturnya. Upaya ini dilakukan karena Kota Parepare miskin akan sumber daya alam, sehingga kami dituntut melakukan inovasi investasi yang diharapkan dapat melahirkan multiplier effect bagi pembangunan perekonomian. Dan salah satu yang bermonat akan rencana tersebut adalah Lippo Group untuk berinvestasi di Kota Parepare.
10. Terkait masalah mutasi dapat kami jelaskan bahwa usulan mutasi tersebut untuk memenuhi tuntutan kinerja organisasi sekaligus hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh beberapa SKPD pengelola PAD yang tidak mencapai target hasil yang ditentukan.
11. Juga dilakukan upaya Penghematan Anggaran dengan melakukan selektifitas dan rasionalisasi anggaran melalui penjadwalan pencairan sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan untuk tetap dilakukan adalah kegiatan yang bersentuhan langsung pada pelayanan masyarakat.
12. Hal lain yang juga dilakukan adalah Berupaya untuk merasionalisasikan pendapatan daerah secara real, agar keseimbangan pendapatan dan belanja pada Apbd dapat dilakukan secara sehat agar Calon Walikota dan Wawali Terpilih dapat menerima kondisi Apbd 2025 secara sehat tanpa adanya angka apbd yang tidak rasional terutama pada sektor Pendapatan.
13. Dalam upaya pengentasan kemuskinan dan penurunan angka kemiskinan ekstrem dilakukan dengan sistem pentahelix dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat lainnya seperti Lembaga Zakat, BUMN/BUMD melalui CSR serta lembaga akademiki yang memberikan masukan untuk strategi yang digunakan.
14. Upaya menggerakkan perekonomian daerah lainnya adalah dengan membuka jalur perdagangan pengiriman barang melalui masuknya PT wngan Meratus di Pelabuhan Parepare menghemat biaya operasional pengiriman barang, terpeliharanya kualitas jalan darat karena pengiriman barang tidak lagi dilakukan melalui pelabuhan Makassar.
15. Juga terdapat hutang Pemda pada PT Hutama Karya yang telah 10 tahun tidak terbayarkan. Hutang tersebut telah mendapatkan kejelasan untuk dibayar pemda yang jumlahnya sekitar 12 M dengan beban bunga 0% serta angsuran hingga 20 tahun.
16. Terdapat pula penyelesaian permasalahan di bidang kepegawaian dengan menyelesaikan proses pemberian sanksi pegawai yang selama ini terkesan tidak berjalan dan hanya didiamkan.
17. Pengusulan formasi PPPK sebanyak 1132 yang terdapat pada data base honorer sebagai bagian permasalahan tenaga honorer yang ada di daerah.
18. Mengoptimalkan pemnafaatan lahan kontainer yang berfungsi sebagai lahan penampungan kontainer pada asset pemda untuk dijadikan sumber PAD.
19. Melakukan pengusulan restrukturisasi organisasi pemerintahan melalui opsi pemisahan, penggabungan dan penambahan beberapa fungsi tertentu.
20. Melakukan proses kejelasan terhadap hak atas tanah yang dikelola masyarakat di Cempae.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |