Sabtu, 14 September 2024 - 20:08 WIB
Akademisi Universitas Muhammadiyah Parepare, Dr Parman Parid
Artikel.news, Parepare -- Isu pergantian tiba-tiba Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang belum genap satu tahun menjabat menimbulkan kontroversi.
Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota jelas mengatur tentang mekanisme pengisian dan pergantian Pj Kepala Daerah.
Hal ini diungkap Akademisi Universitas Muhammadiyah Parepare, Dr Parman Parid menanggapi tentang isu pergantian Pj Wali Kota Parepare.
Parman yang dihubungi Sabtu (14/9/2024), mengulas bahwa pada Pasal 14 Ayat (1) Permendagri itu mengatur bahwa masa jabatan Pj Wali Kota 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sementara pada Ayat (2) mengatur bahwa masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan apabila: menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota; ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; memasuki batas usia pensiun; menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; mengundurkan diri; tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/ atau meninggal dunia.
"Dalam Pasal 14 Ayat (3) menjelaskan dalam hal masa jabatan Pj Wali Kota tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Bupati dan Pj Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini," kata Parman yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare.
Karena itu, Parman menekankan, dalam konteks Pj Wali Kota Parepare, pergantian Pj Wali Kota Akbar Ali memunculkan kontroversi karena tidak ada usulan dari DPRD dan juga Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut. "Kalaupun dia diganti melalui evaluasi menteri, hasil evaluasinya harus terbuka karena selama menjabat, Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugasnya sangat berhasil dalam mengelola pemerintahan di Parepare, yang dilaporkan melalui evaluasi jabatan per triwulan," tegas Parman.
Sehingga Parman mengingatkan, mengacu pada regulasi tersebut, jika hasil evaluasi baik dan tidak ada usulan pengganti dari DPRD dan Gubernur, maka masa jabatan 1 tahun itu seharusnya tetap berjalan dan terpenuhi.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |